Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut Pukul 05.50 WIB, Ibu dan Anak Tewas Seketika, Tertabrak Kereta Api saat Nyebrang

kecelakaan maut terjadi di pelintasan di KA Kampung Kojengkang, Desa Karangsari, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa/TribunManado
Foto Ilustrasi kecelakaan tertabrak kereta api 

Bambang menyebutkan korban tewas tertabrak KA Kutojaya Utara KA260A jurusan Pasar Senen-Kutoarjo yang mengarah ke timur.

Kedua korban tersebut tewas dengan sejumlah luka berat di tubuhnya masing-masing.

"Korban YL tewas dengan kondisi kaki, tangan dan pinggang terluka, sementara anaknya GAH tewas dengan luka berat di kepala," imbuh Bambang.

Terkini, kedua jasad korban sudah dievakuasi menuju RSUD Kabupaten Bekasi untuk ditangani lebih lanjut.

"Petugas sudah mengecek dan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan saksi-saksi yang melihat," jelas Bambang.

"Keluarga korban juga sudah ikhlas dan menyatakan bahwa kecelakaan ini mereka anggap sebagai musibah," imbuh dia.

Aturan Melintas di Perlintasan Kereta Api

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, untuk meminimalisir dan mencegah kecelakaan perlu adanya upaya pencegahan dan penutupan terhadap perlintasan sebidang ilegal.

Dalam perlintasan resmi dipasang rambu-rambu Stop yang berarti bahwa setiap pengguna jalan yang akan melintas bahwa ada dan tidak pintu perlintasan, pengendara wajib berhenti sejenak dan menoleh ke kiri dan kanan.

“Ini yang sering terjadi terutama lintasan sebidang yang tidak ada pintu perlintasan atau pintu perlintasan rusak, seharusnya wajib berhenti sejenak karena ada rambu-rambu Stop,” kata dia.

Secara hukum, aturan kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi:

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;

b. mendahulukan kereta api; dan

c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved