Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LHKPN

Harta Kekayaan Sherly Tjanggulung, Politisi Nasdem di DPRD Sulut

Sherly Tjanggulung tercatat memiliki harta kekayaan pada 2021 sebanyak Rp 2,15 miliar. Terbanyak berupa 9 bidang tanah dan bangunan.

HO
Sherly Tjanggulung (tengah) saat menerima SK Plt Ketua Garda Wanita Sulut di Kantor Garnita Malahayati NasDem, Jakarta, Jumat (26/02/2021). Sherly Tjanggulung adalah anggota DPRD Sulut periode 2019-2024 dari Partai Nasdem. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sebagai anggota DPRD Sulawesi Utara, Sherly Tjanggulung telah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI secara berkala.

Tercatat politisi Partai Nasdem ini memiliki total harta kekayaan pada 2021 sebanyak Rp 2,15 miliar. Tepatnya Rp 2.150.311.723.

Terbanyak berupa tanah dan bangunan. Terdiri 9 bidang.

Tersebar di Kabupaten Kepulauan Talaud, Minahasa, Minahasa Tenggara, Kota Tomohon, dan Bitung. Total nilai Rp 1.750.000.000.

Legislator kelahiran Kota Manado 11 November 1974 ini juga melaporkan memiliki kas dan setara kas Rp 358 juta.

Walau memiliki dana miliaran rupiah, Ketua Garnita Malahayati Sulut itu tak memiliki alat transportasi atau mesin: baik berupa mobil maupun sepeda motor.

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Amir Liputo, Politisi PKS di DPRD Sulawesi Utara

Hal tersebut tercantum dalam laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN KPK periodik 2021 atas nama Sherly Tjanggulung.

Tanggal penyampaian 22 Maret 2022. Diakses Tribun Manado, Jumat 31 Maret 2023.

Berikut rincian harta kekayaan Sherly Tjanggulung periodik 2021:

I. DATA PRIBADI

1. Nama: Sherly Tjanggulung

2. Jabatan: Anggota DPRD Sulawesi Utara

3. NHK : 541565

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.750.000.000

1. Tanah seluas 2555 m2 di Kabupaten Kepulauan Talaud, hasil sendiri Rp. 200.000.000

2. Tanah dan bangunan seluas 150 m2/36 m2 di Kota Bitung, hasil sendiri Rp. 250.000.000

3. Tanah dan bangunan seluas 150 m2/36 m2 di Kota Bitung, hasil sendiri Rp. 250.000.000

4. Tanah seluas 993 m2 di Kota Tomohon, hasil sendiri Rp. 250.000.000

5. Tanah seluas 1000 m2 di Minahasa Tenggara, hasil sendiri Rp. 150.000.000

6. Tanah dan bangunan seluas 456 m2/70 m2 di Kepulauan Talaud, hasil sendiri Rp. 350.000.000

7. Tanah Seluas 2318 m2 di Kepulauan Talaud, hasil sendiri Rp. 100.000.000

8. Tanah Seluas 360 m2 di Minahasa, hasil sendiri Rp. 150.000.000

9. Tanah Seluas 650 m2 di  Kepulauan Talaud, lainnya Rp. 50.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. ----

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 42.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 358.311.723

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

HUTANG Rp. ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 2.150.311.723
 

Catatan KPK

KPK memberi catatan bahwa seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen tersebut sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id.

Dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.

Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik penyelenggara negara dan/atau keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (jum)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved