Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jemaah Umrah Ditipu

5 Fakta Ratusan Jemaah Umrah Ditipu PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ditelantarkan di Arab Saudi

Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan ibadah Umrah dari salah satu Travel Umrah bernama PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
kolase Tribunmanado/ HO
kolase foto Polisi tangkap pasutri pemilik travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ratusan jemaah umrah kena tipu oleh agen Travel Umrah.

Sudah membayar sejumlah uang tapi malah ditelantarkan di Arab Saudi.

Video para jemaah umrah terlantar ini pun sempat viral di media sosial.

Dan kini Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka kasus penipuan agen perjalanan umrah yang merugikan ratusan jemaah.

Ketiga tersangka tersebut yakni Mahfudz Abdullah alias Abi (52), istri dari Mahfudz, Halijah Amin alias Bunda (48), serta Dirut PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (PT NSWM) Hermansyah (59).

Diketahui Mahfudz merupakan residivis kasus serupa pada 2016 dan telah mendapat hukuman 8 bulan penjara.

1. Modus penipuan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri 

Modus penipuan Travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, akhirnya dibongkar polisi.

Travel Umrah tersebut terbukti licik dalam menjalankan aksinya.

Pihak PT Naila Syafaah Wisata ternyata memainkan tiket pesawat keberangkatan jemaah yang sudah hangus.

Tiket itu hangus lantaran terhambat dalam proses keberangkatan untuk pengurusan visa dan persyaratan untuk berangkat ke Arab Saudi.

"Kemudian diinapkan mereka di hotel di seputaran bandara selama 10 hari, baru kemudian direncanakan berangkat 29 September, kemudian kembali pada tanggal 7 Oktober," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat jumpa pers, Kamis (30/3/2023).

Dengan kondisi seperti itu PT Naila Syafaah Wisata malah menawarkan sejumlah uang agar tiket bisa dihidupkan kembali.

"Faktanya, untuk jemaah ini di cas lagi dengan biaya lebih mahal lagi menambah masing-masing Rp 2,5 juta dengan alasan tiket yang sudah tidak berlaku hangus bisa dihidupkan lagi dengan menambah uang," kata dia.

"Dan ini akan kami selidiki lagi kenapa ada modus ini di salah satu maskapai yang tiket sudah hangus bisa dihidupkan lagi dengan menambah sejumlah uang," tambahnya.

2. Kini pihak maskapa diminta klarifikasi

 Atas temuan itu, Hengki menyebut pihaknya akan memanggil pihak maskapai untuk diklarifikasi demi memastikan soal adanya permainan tiket pesawat tersebut.

"Ini diselidiki ini kok bisa, kita akan panggil pihak maskapai.

Sedang kami adakan pemanggilan untuk kami dalami," ujarnya.

Polisi pasutri pemilik travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
Polisi tangkap pasutri pemilik travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

3. Kerugian puluhan miliar

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan ibadah Umrah dari salah satu Travel Umrah bernama PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri.

Dalam hal ini jumlah korban yang tertipu agen perjalanan ibadah Umrah itu mencapai ratusan orang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 91 miliar.

Kasus ini terungkap bermula dari laporan Kementerian Agama (Kemenag) setelah mendapat informasi dari jemaah umrah yang tak bisa pulang ke Indonesia.

Korban mengadu Konsulat Jenderal (Konjen) di Arab Saudi.

Dari situ, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke pihak kepolisian.

Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus penipuan tersebut.

4. Tersangka telah ditahan polisi

Adapun dalam pengungkapan ini polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiganya juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Dari tiga tersangka, dua orang di antaranya adalah pemilik Travel Umrah yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Mahfudz Abdulah alias Abi dan istrinya Halijah Amin alias Bunda.

Keduanya ditangkap di salah satu Hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 27 Februari 2023 lalu.

Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Hermansyah yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

Dalam kasus ini, ketiganya dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Ilustrasi jamah berdoa di depan Kabah
Ilustrasi jamah berdoa di depan Kabah (Freepik)

5. Hanya Puluhan dari Ratusan Cabang yang Terdaftar

Polisi menyebut travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri mempunyai ratusan cabang di seluruh Indonesia.

Dari ratusan cabang itu, hanya 48 cabang milik agen travel itu yang terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

"316 keseluruhan, dari 316 hanya 48 yang berizin," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

Meski begitu, jumlah cabang tersebut masih bisa terus bertambah karena pihaknya mendapat informasi jika masih ada korban yang belum melapor.

"Kita akan terus kita dalami dan kembangkan, bisa lebih karena ada beberapa korban yang belum membuat laporan atau datang ke sini," ucapnya. (*)

(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Travel Umrah Naila Syafaah Mainkan Tiket Hangus, Polisi Akan Periksa Pihak Maskapai

Sumber: Tribunnews.com
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com 
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved