Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Tadi Pukul 03.56 WIB, Truk Tabrak Kereta Api hingga Anjlok Keluar Rel, Viral di Medsos

Media sosial diramaikan oleh informasi yang menyebutkan adanya kecelakaan Kereta Api (KA) Turangga dengan truk di daerah Jombang, Jawa Timur.

Editor: Glendi Manengal
Kolase foto Facebook Yusril Ihza
Kecelakaan truk tabrak kereta api, Jombang, Jawa Timur, Kamis 30 Maret 2023 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan lalu lintas di Jombang, Jawa Timur.

Peristiwa kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan truk dan kereta api.

Kabarnya beredar dimedia sosial truk menabrak kereta api.

Baca juga: Kabar Terbaru Zul Zivilia, Vokalis Band yang Terseret Kasus Narkoba dan Divonis 18 Tahun Penjara

Baca juga: Hokky Caraka Cs Tumpahkan Kekecewaan Batal Main di Piala Dunia U20 di Media Sosial

Kecelakaan merupakan hal buruk yang selalu ingin dihindari setiap orang.

Mau itu dalam berkendara, bekerja ataupun aktifitas lainnya.

Namun walaupun kita sudah berhati-hati kecelakaan bisa tetap terjadi.

Karena kecelakaan memang tidak bisa diprediksi atau tak ada yang tahu kapan dan dimana kejadiannya.

Tapi kecelakaan juga banyak disebabkan oleh kelalaian pengendaranya atau hal lain.

Terkait hal tersebut seperti insiden kecelakaan berikut ini.

Media sosial diramaikan oleh informasi yang menyebutkan adanya kecelakaan Kereta Api (KA) Turangga dengan truk di daerah Jombang, Jawa Timur.

Turut dibagikan foto lokomotif KA Turangga yang tampak mengalami kerusakan.

"Terima info masinis plb 80c (turangga) telah tertemper truk gandeng. Kondisi loko rusak, anjlog 3 as, 1 bogie," tulis salah satu warganet dalam unggahannya.

Akun Facebook Sahabat Kereta juga membagikan informasi serupa.

KA Turangga disebutkan ditabrak truk di perlintasan berpalang di Jombang, Jawa Timur.

"KA 80 Turangga Rute Bandung - Surabaya Gubeng mengalami Anjlog imbas ditabrak truk di perlintasan KM 86+2 petak lintas antara Sembung - Jombang tepatnya di PJL dijaga & berpalang Dishub Jalan Jatipelem, Jombang," tulis akun tersebut.

Lantas, bagaimana penjelasan PT Kereta Api Indonesia (KAI)?

Dampak kecelakaan

Saat dikonfirmasi, Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto mengatakan, kejadian itu terjadi di perlintasan sebidang antara Stasiun Sembung-Jombang pada Kamis (30/3/2023) pukul 03.56 WIB.

Supriyanto menyebut, KA Turangga yang memiliki relasi Bandung-Surabaya Gubeng telah tertemper kendaraan.

"Dalam kejadian tersebut mengakibatkan lokomotif KA Turangga mengalami kerusakan dan anjlok atau keluar dari rel," ujarnya, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis pagi.

Saat ini, lokomotif KA Turangga masih dalam proses evakuasi.

"KA Turangga ganti lokomotif, sudah berangkat lagi jam 7.27 WIB dari Stasiun Sembung," imbuh Supriyanto.

Lebih lanjut, ia memastikan, kondisi masinis maupun asisten masinis KA Turangga dalam keadaan aman.

Akibat kejadian ini, KA Turangga mengalami keterlambatan hingga beberapa jam.

"Dampaknya lokomotif rusak dan anjlok. KA Turangga mengalami keterlambatan 200 menit," urai Supriyanto.

Aturan Melintas di Perlintasan Kereta Api

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, untuk meminimalisir dan mencegah kecelakaan perlu adanya upaya pencegahan dan penutupan terhadap perlintasan sebidang ilegal.

Dalam perlintasan resmi dipasang rambu-rambu Stop yang berarti bahwa setiap pengguna jalan yang akan melintas bahwa ada dan tidak pintu perlintasan, pengendara wajib berhenti sejenak dan menoleh ke kiri dan kanan.

“Ini yang sering terjadi terutama lintasan sebidang yang tidak ada pintu perlintasan atau pintu perlintasan rusak, seharusnya wajib berhenti sejenak karena ada rambu-rambu Stop,” kata dia.

Secara hukum, aturan kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi:

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;

b. mendahulukan kereta api; dan

c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel

Terdapat sanksi bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 296 Undang-Undang yang sama, pengemudi yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 tersebut akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Selain itu, telah tertulis pedoman mengenai cara berlalu lintas ketika melewati perlintasan kereta sebidang. Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.410/DRJD/2018.

Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan bahwa, pengendara wajib menghentikan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

Baca berita Tribun Manado lainnya di Google News

Telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved