Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Tadi Pukul 03.56 WIB, Truk Tabrak Kereta Api hingga Anjlok Keluar Rel, Viral di Medsos
Media sosial diramaikan oleh informasi yang menyebutkan adanya kecelakaan Kereta Api (KA) Turangga dengan truk di daerah Jombang, Jawa Timur.
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel
Terdapat sanksi bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 296 Undang-Undang yang sama, pengemudi yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 tersebut akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
Selain itu, telah tertulis pedoman mengenai cara berlalu lintas ketika melewati perlintasan kereta sebidang. Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.410/DRJD/2018.
Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan bahwa, pengendara wajib menghentikan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
Baca berita Tribun Manado lainnya di Google News
Telah tayang di Kompas.com
Kecelakaan Maut, Seorang Anggota TNI Tewas, Mobil Tabrakan dengan Truk |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Sopir Tewas Setelah Alami Tabrakan Beruntun |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Prajurit TNI Tewas, Mobil Jazz Tabrakan dengan Truk |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Pemotor Perempuan Tewas, Korban Terjatuh lalu Tertabrak Motor Lain |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Siswa SMP Tewas, Motor Bonceng 3 Mau Nyalip Truk Crane dari Kiri Lalu Oleng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.