Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Tadi Pukul 03.56 WIB, Truk Tabrak Kereta Api hingga Anjlok Keluar Rel, Viral di Medsos

Media sosial diramaikan oleh informasi yang menyebutkan adanya kecelakaan Kereta Api (KA) Turangga dengan truk di daerah Jombang, Jawa Timur.

Editor: Glendi Manengal
Kolase foto Facebook Yusril Ihza
Kecelakaan truk tabrak kereta api, Jombang, Jawa Timur, Kamis 30 Maret 2023 

Lantas, bagaimana penjelasan PT Kereta Api Indonesia (KAI)?

Dampak kecelakaan

Saat dikonfirmasi, Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto mengatakan, kejadian itu terjadi di perlintasan sebidang antara Stasiun Sembung-Jombang pada Kamis (30/3/2023) pukul 03.56 WIB.

Supriyanto menyebut, KA Turangga yang memiliki relasi Bandung-Surabaya Gubeng telah tertemper kendaraan.

"Dalam kejadian tersebut mengakibatkan lokomotif KA Turangga mengalami kerusakan dan anjlok atau keluar dari rel," ujarnya, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis pagi.

Saat ini, lokomotif KA Turangga masih dalam proses evakuasi.

"KA Turangga ganti lokomotif, sudah berangkat lagi jam 7.27 WIB dari Stasiun Sembung," imbuh Supriyanto.

Lebih lanjut, ia memastikan, kondisi masinis maupun asisten masinis KA Turangga dalam keadaan aman.

Akibat kejadian ini, KA Turangga mengalami keterlambatan hingga beberapa jam.

"Dampaknya lokomotif rusak dan anjlok. KA Turangga mengalami keterlambatan 200 menit," urai Supriyanto.

Aturan Melintas di Perlintasan Kereta Api

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, untuk meminimalisir dan mencegah kecelakaan perlu adanya upaya pencegahan dan penutupan terhadap perlintasan sebidang ilegal.

Dalam perlintasan resmi dipasang rambu-rambu Stop yang berarti bahwa setiap pengguna jalan yang akan melintas bahwa ada dan tidak pintu perlintasan, pengendara wajib berhenti sejenak dan menoleh ke kiri dan kanan.

“Ini yang sering terjadi terutama lintasan sebidang yang tidak ada pintu perlintasan atau pintu perlintasan rusak, seharusnya wajib berhenti sejenak karena ada rambu-rambu Stop,” kata dia.

Secara hukum, aturan kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved