Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Tadi Pukul 03.56 WIB, Truk Tabrak Kereta Api hingga Anjlok Keluar Rel, Viral di Medsos
Media sosial diramaikan oleh informasi yang menyebutkan adanya kecelakaan Kereta Api (KA) Turangga dengan truk di daerah Jombang, Jawa Timur.
Lantas, bagaimana penjelasan PT Kereta Api Indonesia (KAI)?
Dampak kecelakaan
Saat dikonfirmasi, Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto mengatakan, kejadian itu terjadi di perlintasan sebidang antara Stasiun Sembung-Jombang pada Kamis (30/3/2023) pukul 03.56 WIB.
Supriyanto menyebut, KA Turangga yang memiliki relasi Bandung-Surabaya Gubeng telah tertemper kendaraan.
"Dalam kejadian tersebut mengakibatkan lokomotif KA Turangga mengalami kerusakan dan anjlok atau keluar dari rel," ujarnya, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis pagi.
Saat ini, lokomotif KA Turangga masih dalam proses evakuasi.
"KA Turangga ganti lokomotif, sudah berangkat lagi jam 7.27 WIB dari Stasiun Sembung," imbuh Supriyanto.
Lebih lanjut, ia memastikan, kondisi masinis maupun asisten masinis KA Turangga dalam keadaan aman.
Akibat kejadian ini, KA Turangga mengalami keterlambatan hingga beberapa jam.
"Dampaknya lokomotif rusak dan anjlok. KA Turangga mengalami keterlambatan 200 menit," urai Supriyanto.
Aturan Melintas di Perlintasan Kereta Api
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, untuk meminimalisir dan mencegah kecelakaan perlu adanya upaya pencegahan dan penutupan terhadap perlintasan sebidang ilegal.
Dalam perlintasan resmi dipasang rambu-rambu Stop yang berarti bahwa setiap pengguna jalan yang akan melintas bahwa ada dan tidak pintu perlintasan, pengendara wajib berhenti sejenak dan menoleh ke kiri dan kanan.
“Ini yang sering terjadi terutama lintasan sebidang yang tidak ada pintu perlintasan atau pintu perlintasan rusak, seharusnya wajib berhenti sejenak karena ada rambu-rambu Stop,” kata dia.
Secara hukum, aturan kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi:
Kecelakaan Maut, Seorang Anggota TNI Tewas, Mobil Tabrakan dengan Truk |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Sopir Tewas Setelah Alami Tabrakan Beruntun |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Prajurit TNI Tewas, Mobil Jazz Tabrakan dengan Truk |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Pemotor Perempuan Tewas, Korban Terjatuh lalu Tertabrak Motor Lain |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Siswa SMP Tewas, Motor Bonceng 3 Mau Nyalip Truk Crane dari Kiri Lalu Oleng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.