Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Maut Pukul 05.50 WIB, Ibu dan Anak Tewas, Korban Tertabrak Kereta Api saat Nyebrang
kronologi seorang ibu berinisial YL (32) dan anak laki-lakinya GAH (2) yang tewas tertabrak kereta api.
Terdapat sanksi bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 296 Undang-Undang yang sama, pengemudi yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 tersebut akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
Selain itu, telah tertulis pedoman mengenai cara berlalu lintas ketika melewati perlintasan kereta sebidang. Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.410/DRJD/2018.
Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan bahwa, pengendara wajib menghentikan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
Baca berita Tribun Manado lainnya di Google News
Telah tayang di Kompas.com
kecelakaan
kereta api
ibu dan anak
Kampung Kojengkang
Desa Karangsari
Cikarang Timur
Kabupaten Bekasi
Jawa Barat
korban
meninggal
Kecelakaan Maut, Pasutri dan Seorang Remaja Tewas, Tabrakan 2 Motor |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Pemotor Tewas, Korban Baru ke Luar Gang Lalu Ditabrak Motor dan Truk |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Pemotor R15 Tewas, Korban Ngebut Tabrak Trotoar saat Mau Nyalip |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Kernet Tewas, Truk Boks Tabrak Tronton |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Pemuda Pemotor Tewas, Motor Tabrak Trotoar Ketika Hendak Berangkat Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.