Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut Pukul 16.00 WIB, Pasangan Suami Istri Tewas Seketika, Motor Tertabrak Kereta Api

Kecelakaan maut di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Editor: Glendi Manengal
Kolase foto Polsek Sumberpucung/Dok. Humas Polres Malang
Kecelakaan maut sepeda motor tertabrak kereta api saat melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu, Minggu (26/3/2023), suami istri tewas. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan maut di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Peristiwa kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan sepeda motor dan kereta api.

AKibat kecelakaan tersebut dua orang meninggal dunia.

Baca juga: Viral Kecelakaan Tukang Ojol Nyaris Terlindas Mobil, Sibuk dengan HP lalu Korban Jatuh dari Motor

Baca juga: Nasib Marc Marquez Sebabkan Kecelakaan dengan Miguel Oliveira, Alami Patah Tulang dan Kena Penalti

Kecelakaan merupakan hal buruk yang selalu ingin dihindari setiap orang.

Mau itu dalam berkendara, bekerja ataupun aktifitas lainnya.

Namun walaupun kita sudah berhati-hati kecelakaan bisa tetap terjadi.

Karena kecelakaan memang tidak bisa diprediksi atau tak ada yang tahu kapan dan dimana kejadiannya.

Tapi kecelakaan juga banyak disebabkan oleh kelalaian pengendaranya atau hal lain.

Terkait hal tersebut seperti insiden kecelakaan berikut ini.

Perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kabupaten Malang kembali memakan korban.

Kali ini pasangan suami istri tewas usai sepeda motor dengan nomor polisi N 2445 ECA yang dikendari secara berboncengan tertabrak kereta api, Minggu (26/3/2023) sore sekira pukul 16.00 WIB, di area perlintasan kereta api Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Keduanya adalah Suryoko (54) warga Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, dan Sonik (54) warga Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Suryoko diketahui selaku pengemudi dan Sonik korban yang dibonceng.

Kapolsek Sumberpucung, AKP Lukman Hudin mengatakan kecelakaan itu terjadi diduga akibat korban tidak mengetahui adanya kereta api yang melaju dari arah timur (Malang) ke barat (Blitar).

"Karena jarak sudah dekat saat korban melintasi rel kereta api tanpa palang pintu itu, akhirnya mereka tertabrak badan kereta api hingga terpental," ungkapnya melalui pesan singkat, Minggu (26/3/2023).

Keduanya tewas di tempat kejadian perkara. Korban yang dibonceng mengalami luka benturan pada kepala hingga mengalami luka terbuka di kepala.

"Selanjutnya keduanya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan untuk Visum Et Repertum," tuturnya.

Perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Malang memang kerap memakan korban.

Berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com, selama tahun 2023 tercatat tiga kecelakaan di perlintasan KA tanpa palang.

Kejadian itu tersebar di kawasan perlintasan kereta api tanpa palang pintu yang ada di kawasan Kecamatan Pakisaaji, Kepanjen, hingga Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Sementara pada tahun 2022 lalu, sedikitnya ada 5 kejadian kecelakaan serupa.

Aturan Melintas di Perlintasan Kereta Api

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, untuk meminimalisir dan mencegah kecelakaan perlu adanya upaya pencegahan dan penutupan terhadap perlintasan sebidang ilegal.

Dalam perlintasan resmi dipasang rambu-rambu Stop yang berarti bahwa setiap pengguna jalan yang akan melintas bahwa ada dan tidak pintu perlintasan, pengendara wajib berhenti sejenak dan menoleh ke kiri dan kanan.

“Ini yang sering terjadi terutama lintasan sebidang yang tidak ada pintu perlintasan atau pintu perlintasan rusak, seharusnya wajib berhenti sejenak karena ada rambu-rambu Stop,” kata dia.

Secara hukum, aturan kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi:

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;

b. mendahulukan kereta api; dan

c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel

Terdapat sanksi bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 296 Undang-Undang yang sama, pengemudi yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 tersebut akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Selain itu, telah tertulis pedoman mengenai cara berlalu lintas ketika melewati perlintasan kereta sebidang. Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.410/DRJD/2018.

Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan bahwa, pengendara wajib menghentikan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

Baca berita Tribun Manado lainnya di Google News

Telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved