Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Maut Pukul 16.00 WIB, Pasangan Suami Istri Tewas Seketika, Motor Tertabrak Kereta Api
Kecelakaan maut di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Editor:
Glendi Manengal
Kolase foto Polsek Sumberpucung/Dok. Humas Polres Malang
Kecelakaan maut sepeda motor tertabrak kereta api saat melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu, Minggu (26/3/2023), suami istri tewas.
Selain itu, telah tertulis pedoman mengenai cara berlalu lintas ketika melewati perlintasan kereta sebidang. Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.410/DRJD/2018.
Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan bahwa, pengendara wajib menghentikan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
Baca berita Tribun Manado lainnya di Google News
Telah tayang di Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Tags
kecelakaan
motor
kereta api
perlintasan kereta api tanpa palang pintu
Desa Jatiguwi
Kecamatan Sumberpucung
Kabupaten Malang
korban
suami Istri
meninggal
Berita Terkait: #Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Maut, Seorang Sopir Tewas Ketika Cuci Kaca Mobil, Truk Tabrak Angkot dan 2 Bangunan |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Pemuda 22 Tahun Tewas, Korban Tabrakan Adu Banteng Motor dan Truk |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Pemotor Tewas, Korban Tabrak Tiang Lalu Terpental Masuk Parit |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Wartawan Meninggal, Korban Tertimpa Motor |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Pelajar Tewas di Tempat, Korban Tergelincir Lalu Tertabrak Truk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.