Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut Pukul 16.00 WIB, Pasangan Suami Istri Tewas Seketika, Motor Tertabrak Kereta Api

Kecelakaan maut di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Editor: Glendi Manengal
Kolase foto Polsek Sumberpucung/Dok. Humas Polres Malang
Kecelakaan maut sepeda motor tertabrak kereta api saat melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu, Minggu (26/3/2023), suami istri tewas. 

Selain itu, telah tertulis pedoman mengenai cara berlalu lintas ketika melewati perlintasan kereta sebidang. Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.410/DRJD/2018.

Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan bahwa, pengendara wajib menghentikan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

Baca berita Tribun Manado lainnya di Google News

Telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved