Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Maut Pukul 16.00 WIB, Pasangan Suami Istri Tewas Seketika, Motor Tertabrak Kereta Api
Kecelakaan maut di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Editor:
Glendi Manengal
Kolase foto Polsek Sumberpucung/Dok. Humas Polres Malang
Kecelakaan maut sepeda motor tertabrak kereta api saat melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu, Minggu (26/3/2023), suami istri tewas.
Selain itu, telah tertulis pedoman mengenai cara berlalu lintas ketika melewati perlintasan kereta sebidang. Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.410/DRJD/2018.
Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan bahwa, pengendara wajib menghentikan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
Baca berita Tribun Manado lainnya di Google News
Telah tayang di Kompas.com
Tags
kecelakaan
motor
kereta api
perlintasan kereta api tanpa palang pintu
Desa Jatiguwi
Kecamatan Sumberpucung
Kabupaten Malang
korban
suami Istri
meninggal
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Maut, Seorang Mahasiswi Tewas, Motor Korban Terserempet Truk |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Wanita Lansia Tewas, Jatuh dari Boncengan Motor yang Dikendarai Anaknya |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Sopir Travel Tewas, Mobil Tabrak Belakang Truk |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, 1 Orang Tewas, Tabrakan Beruntun Truk, Mobil dan Kendaraan Travel |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Pemuda Tewas di Tempat, Motor Tabrakan dengan Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.