Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Maut Pukul 16.00 WIB, Pasangan Suami Istri Tewas Seketika, Motor Tertabrak Kereta Api
Kecelakaan maut di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
"Selanjutnya keduanya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan untuk Visum Et Repertum," tuturnya.
Perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Malang memang kerap memakan korban.
Berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com, selama tahun 2023 tercatat tiga kecelakaan di perlintasan KA tanpa palang.
Kejadian itu tersebar di kawasan perlintasan kereta api tanpa palang pintu yang ada di kawasan Kecamatan Pakisaaji, Kepanjen, hingga Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Sementara pada tahun 2022 lalu, sedikitnya ada 5 kejadian kecelakaan serupa.
Aturan Melintas di Perlintasan Kereta Api
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, untuk meminimalisir dan mencegah kecelakaan perlu adanya upaya pencegahan dan penutupan terhadap perlintasan sebidang ilegal.
Dalam perlintasan resmi dipasang rambu-rambu Stop yang berarti bahwa setiap pengguna jalan yang akan melintas bahwa ada dan tidak pintu perlintasan, pengendara wajib berhenti sejenak dan menoleh ke kiri dan kanan.
“Ini yang sering terjadi terutama lintasan sebidang yang tidak ada pintu perlintasan atau pintu perlintasan rusak, seharusnya wajib berhenti sejenak karena ada rambu-rambu Stop,” kata dia.
Secara hukum, aturan kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi:
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel
Terdapat sanksi bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 296 Undang-Undang yang sama, pengemudi yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 tersebut akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
kecelakaan
motor
kereta api
perlintasan kereta api tanpa palang pintu
Desa Jatiguwi
Kecamatan Sumberpucung
Kabupaten Malang
korban
suami Istri
meninggal
Kecelakaan Maut, Seorang Mahasiswi Tewas, Motor Korban Terserempet Truk |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Wanita Lansia Tewas, Jatuh dari Boncengan Motor yang Dikendarai Anaknya |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Sopir Travel Tewas, Mobil Tabrak Belakang Truk |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, 1 Orang Tewas, Tabrakan Beruntun Truk, Mobil dan Kendaraan Travel |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Pemuda Tewas di Tempat, Motor Tabrakan dengan Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.