Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minsel Sulawesi Utara

Seorang Pria Paruh Baya di Minahasa Selatan Ditangkap Polisi, Rudapaksa Keponakan hingga Hamil

Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa SH MKn saat dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya telah resmi melakukan penahanan tersangka.

Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Rizali Posumah
HO
Ilustrasi Cabul - Seorang pria paruh baya di Minahasa Selatan tega melakukan aksi rudapaksa terhadap keponakan sendiri hingga hamil. Kini sang pria tersebut tengah diurus Polres Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria paruh baya di salah satu desa di Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara tega lakukan rudapaksa ponakannya hingga hamil. 

Pelaku sudah melakukan aksinya berulang kali sejak korban masih di bangku SMP. 

Pelaku kini telah diamankan oleh unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel).

Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa SH MKn saat dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya telah resmi melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Tersangka sudah diamankan dan telah ditahan sejak tanggal 9 Maret 2023, dasar Laporan Polisi nomor LP/B/31/III/2023/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulut tanggal 7 Maret 2023," ungkap Kasat Reskrim kepada media, Sabtu (25/3/2023). 

Diketahui, aksi bejat Sang Paman ini telah dilakukannya sejak tahun 2021. 

Kala itu korban masih SMP. Korban dirudapaksa di sebuah kebun.

Menurut Kasat reskrim korban dibujuk dengan sejumlah uang oleh korban. 

"Kejadian ini terjadi berulangkali hingga korban hamil," terang Lesly Lihawa. 

Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal persangkaan yaitu pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," tutup Lesly Lihawa.

Polisi Dalami Penganiayaan Kakak Ipar di Teep Minsel Sulawesi Utara

Jeremy (20) diamankan personel Polsek Amurang atas laporan tindak pidana penganiayaan.

Jeremy adalah warga Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara.

Jeremy diamankan polisi atas tindakan penganiayaan terhadap Jimmy Lumempow (40), kakak iparnya, sesama warga Desa Teep.

Kapolsek Amurang, Iptu Joutje Pajow, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus ini.

"Tindak pidana penganiayaan terjadi di Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minsel pada Kamis malam (23/3/2023) sekira pukul 18.48 Wita.

Dilakukan oleh lelaki berinisial JB alias Jeremy, 20 tahun terhadap kakak iparnya yaitu lelaki Jimmy Lumempow," ungkap Iptu Joutje Pajow, Jumat (24/3/2023) 

Peristiwa diawali perselisihan antara Jimmy Lumempow dengan istrinya.

Jeremy yang notabene adalah adik istri Jimmy Lumempow bermaksud hendak membela kakaknya.

Namun, justru terjadi adu mulut antara Jimmy dan Jeremy yang berujung pada aksi perkelahian.

"Lelaki Jimmy Lumempow membawa sajam jenis parang, bertengkar dengan istrinya masalah handphone. Adik lelaki dari istri, yaitu Jeremy bermaksud membela kakaknya, namun diajak berkelahi oleh lelaki Jimmy.

Terjadi adu mulut dan perkelahian, saat lelaki Jimmy dalam posisi lengah, dianiaya oleh Jeremy menggunakan pisau dapur," terang Iptu Joutje Pajow.

Pelaku penganiayaan di Desa Teep, Minsel, Sulawesi Utara.

Akibatnya, Jimmy mengalami luka robek di bagian kepala.

Oleh warga setempat, korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Sementara itu Jeremy juga mengalami luka robek di jari tengah tangan kiri.

"Saat ini lelaki Jeremy serta barang bukti sajam sudah diamankan. Kami masih terus mendalami dan menyelidiki kasus ini guna proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya," pungkas Iptu Joutje Pajow. (Isak) 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved