Ramadan 2023
Ternyata Pelukan dan Ciuman dengan Pasangan Tidak Membatalkan Puasa, yang Bikin Batal karena Hal Ini
Ada beberapa hadits yang meriwayatkan tentang Aisyah Radhiyallahu anha, yang mana Rasulullah pernah mencium beliau ketika Rasulullah juga sedang puasa
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 183 yang artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu”.
Berpuasa tidak hanya menahan lapar dan haus.
Ya puasa tidak hanya menahan diri dari tidak makan dan minum.
Namun juga perlu menahan hawa nafsu.
Nah berbicara soal hawa nafsu, kadang berkaitan dengan pelukan hingga ciuman.
Lantas bolehkah pasangan bermesraan baik pelukan atau ciuman saat sedang puasa?
Berikut ini adalah penjelasannya.
Diketahui nerpuasa juga berarti menahan syahwat dan segala godaan duniawi, seperti hawa nafsu terhadap pasangan, baik itu kepada suami maupun istri.
Jika seseorang mampu menahan hawa nafsu, maka pahala dalam berpuasa akan berlipat ganda di bulan Ramadan.
Namun, ada hal yang perlu diperhatikan dalam berpuasa di bulan Ramadan.
Salah satunya adalah ketika mencium atau memeluk pasangan saat berpuasa.
Lalu, bagaimana hukum mencium atau memeluk pasangan saat berpuasa?
Menurut Muhammad Nashiruddin, Ketua LPM dan Dosen IAIN Surakarta, dalam sebuah video di YouTube Channel Tribunnews.com, pada dasarnya hukum mencium atau memeluk suami atau istri tidak membatalkan puasa.
Ada beberapa hadits yang meriwayatkan tentang Aisyah Radhiyallahu 'anha, yang mana Rasulullah pernah mencium beliau ketika Rasulullah juga sedang berpuasa.
Artinya, mencium atau memeluk pasangan tidak membatalkan puasa.
Namun, tentunya dengan syarat bahwa ciuman atau pelukan yang dilakukan oleh pasangan tidak sampai menyebabkan keluarnya air dari organ intim.
"Jika sampai keluar keluarnya air dari organ intim saat mencium atau memeluk pasangan, maka hal tersebut bisa membatalkan puasa," ujar Nashiruddin.
Dari Jabir bin ‘Abdillah, dari ‘Umar Bin Al Khaththab, beliau berkata,
هَشَشْتُ يَوْما فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْراً عَظِيماً قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ». قُلْتُ لاَ بَأْسَ بِذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَفِيمَ »
“Pada suatu hari aku rindu dan hasratku muncul kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku berkata:
“Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?”
Aku menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?“
(HR. Ahmad 1/21. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)
Hadits tersebut menyebut bahwa mencium atau memeluk pasangan diibaratkan berkumur.
Berkumur-kumur tidak akan membatalkan puasa selagi airnya tidak tertelan.
Jika airnya tertelan, maka hal itu dapat membatalkan puasa.
Begitu juga dengan mencium atau memeluk pasangan saat berpuasa.
"Namun, ketika pelukan atau ciuman itu berkelanjutan menjadi hubungan suami istri atau keluarnya air dari organ intim, maka itu akan membatalkan puasa," tutup Nashiruddin.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadan
Dikutip dari berbagai sumber, setidaknya terdapat 8 hal yang bisa menyebabkan puasa batal.
1. Makan dan minum saat puasa
Dikutip dari laman Muhammadiyah, puasa pada dasarnya untuk menahan segala nafsu, termasuk nafsu makan dan minum.
Sehingga, bila seseorang makan dan minum saat berpuasa, itu dapat membatalkannya.
Sedangkan bila tidak sadar makan dan minum karena terbiasa makan dan minum di siang hari, maka sebaiknya saat tersadar segeralah untuk berhenti.
2. Berhubungan badan pada siang hari
Berhubungan badan atau jima’ dapat merusak puasa, bahkan dicatat sebagai dosa, walaupun mereka telah sah sebagai suami-istri.
3. Muntah secara disengaja
Muntah yang diniatkan dengan sengaja maka dapat membatalkan puasa.
Namun, jika muntah tersebut tidak disengaja, maka puasa masih bisa dijalankan.
4. Keluarnya cairan
Dikutip dari NU, sperma yang keluar dengan disengaja atau bersentuhan dengan lawan jenis dapat membatalkan puasa.
Berbeda halnya cairan yang keluar karena mimpi basah (ihtilam), puasa tetap dianggap sah untuk dijalankan.
5. Memasukkan benda atau segala sesuatu ke dalam tubuh
Benda tersebut dapat masuk melalui rongga atau lubang yang ada di tubuh, seperti mulut, kerongkongan, hidung, telinga, termasuk dua lubang di bawah.
Bila ada sesuatu dari luar yang masuk ke dalam tubuh yang disengaja termasuk juga obat, maka dapat membatalkan puasa.
6. Mengalami haid atau nifas saat puasa
Selain dapat membatalkan puasa, perempuan yang mengalami haid atau nifas berkewajiban untuk mengganti puasanya di kemudian hari setelah bulan Ramadhan.
7. Gila
Ketika gila atau junun terjadi pada seseorang di pertengahan puasa, maka puasa yang ia jalankan batal.
8. Murtad
Ketika seseorang murtad di pertengahan puasa, makan puasanya dinyatakan batal.
Murtad merupakan keluarnya seseorang dari agama Islam.
(Tribunnews.com/Citra Anastasia/Kompas.com/Aditya Priyatna Darmawan)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id
Baca Berita Lainnya di: Google News
50 Ucapan Selamat Idul Fitri 1444 Hijriah Menyentuh Hati, Cocok Dikirim ke Keluarga, Teman & Kerabat |
![]() |
---|
Inilah Doa Akhir Ramadan 2023 Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW, Besok Sabtu 22 April 2023 Idul Fitri |
![]() |
---|
Bolehkah Berhubungan di Malam Takbiran? Simak Jawaban Ustaz Abdul Somad Biar Tak Penasaran |
![]() |
---|
Begini Metode dan Cara Menentukan Jatuhnya Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal di Kalender Hijriyah |
![]() |
---|
Buka Puasa Bersama APM, Wakil Wali Kota Manado Richard Sualang: Semoga Teman-Teman Diberikan Berkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.