Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

WNI Sulut di Kamboja

Rendy Ondang dan Istri Ditipu Kerja di Kamboja, Pemerintah Sulut Diminta Buka Banyak Lapangan Kerja

Selain, Rendy Ondong dan Istri Thika Lamongi yang mendapatkan janji palsu mengenai pekerjaan, sebelumnya sudah banyak warga Sulut yang mengalaminya

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Chintya Rantung
Ferdi/Tribun Manado
Marchelino Mewengkang dari Membara Law Firm selaku kuasa hukum keluarga Rendy Ondang 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rendy Ondang, WNI asal Sulut ditemukan tewas di Kamboja.

 Rendy Ondong dan Istri Thika Lamongi mendapat janji palsu saat bekerja di negara Kamboja.

Selain, Almarhum Rendy Ondong dan Istri Thika Lamongi yang mendapatkan janji palsu mengenai pekerjaan, sebelumnya sudah banyak warga Sulut juga mengalami hal yang sama.

Hai ini dikatakan Marcel Mewengkang dari Membara Law Firm selaku kuasa hukum keluarga korban.

Ia menjelaskan almarhum Rendy Ondong dan istri Thika Lamongi terpaksa memilih bekerja di Kamboja ingin mencari uang untuk hidup mereka.

Saat itu mereka hanya berpikir bagaimana mencari nafkah, tanpa ada pikiran kalau akan ditipu.

Dari masalah ini Marcel Mewengkang berharap pemerintah Sulawesi Utara membuka banyak lapangan pekerjaan di Sulut.

Terlebih khusus kepada anak-anak muda yang hanya lulus SMA, agar mereka tidak mencari pekerjaan di luar negeri.

Menurutnya, sekarang banyak pekerjaan yang banyak syaratnya seperti harus S1, S2 dan lain-lain.

Sehingga banyak yang hanya lulus SMA atau sederajat tidak mendapatkan pekerjaan yang pasti.

"Kami berharap pemerintah bisa membuka lapangan pekerjaan seluas mungkin di Sulut agar anak-anak kita tidak pergi mencari pekerjaan diluar negeri sehingga masalah seperti ini tidak terjadi lagi," ucapnya. 

Pemulangan Jenazah Butuh Waktu 5 - 7 Hari

Keluarga telah menyatakan kesepakatan, untuk membawa pulang jenazah Rendy Ondang pulang ke Indonesia.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kuasa Hukum Marcel Mewengkang.

"Karena prosesnya lama dan saat ini masih di Kepolisian, sepakat untuk dipulangkan di Indonesia," ujar Marcel Mewengkang Kamis (23/3/2023).

Menurutnya dalam proses kepengurusan di KBRI Kamboja membutuhkan waktu 5 sampai 7 hari.

"Memang ada izin-izin yang harus diurus, jadi itu torang kawal, dan bantu agar dipermudah dan dipercepat," kata Marcel Mewengkang.

Marcel mengatakan keluarga sudah menolak untuk melakukan otopsi di Kamboja.

"Jadi keluarga telah ikhlas, memilih Rendy untuk dipulangkan di Indonesia, mengingat locus delicti ada disana dan membutuhkan proses," jelas Marcel Mewengkang, Kamis (23/3/2023).

Menurutnya, pertimbangan lain yang dilihat oleh keluarga yaitu kondisi jenazah yang diharapkan saat tiba di Manado, masih bisa dilihat dengan baik.

"Memang kondisi jenasah memang sudah menghitam, tapi keluarga berharap untuk bisa dikuburkan di Kota Manado," jelas Marcel Mewengkang

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved