Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Seleb

Fantastis Jumlah Mahar Pernikahan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa, Namun Baru Dua Bulan Sudah Cerai

Paman dari Nissa Asyifa disebutkan yang menjadi wali nikah untuk menikahkan keponakannya itu dengan Alshad Ahmad.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Instagram @nissasyf/Tiktok @shadTia
Beredar Isu Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa Nikah Diam-diam September Tahun 2022, Nissa Hamil 8 Bulan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar pernikahan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa mencuat ke permukaan, pasca perceraian mereka.

Mereka berdua dikabarkan bercerai setelah hanya dua bulan menikah.

Memang selama ini, banyak netizen mengira bahwa Alshad Ahmad masih perjaka.

Baca juga: Sosok Nissa Asyifa, Diceraikan Alshad Ahmad Pasca Dua Bulan Nikah, Posting Bayinya

namun nyatanya sudah berstatus duda.

Ia kini dikabarkan tengah menjalani hubungan dengan Tiara Andini.

Sejumlah fakta pun terungkap dari pernikahan mereka berdua.

Termasuk jumlah mahar yang diberikan saat penikahan, bernilai cukup fantastis.

Baca juga: Kondisi Terkini Tiara Andini, Instagram Diserbu Fans Setelah Isu Alshad Ahmad Tak Perjaka: Usai

Pernikahan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa mulai terkuak ke publik seiring dengan beredarnya bukti perceraian keduanya.

Sepupu Raffi Ahmad itu disebut menikahi Nissa Asyifa pada 30 September 2022.

Terkuak pula mahar, penghulu, hingga saksi dari pernikahan tersebut, bukan Raffi Ahmad?

Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa diduga telah menikah diam-diam.

Baca juga: Ini Tanggapan Raffi Ahmad soal Kasus yang Menerpa Sepupunya Alshad Ahmad

Mereka dikabarkan menikah pada 30 September 2022 lalu namun berakhir cerai.

Hal itu tertuang dalam surat perkara perceraian di Pengadilan Agama Bandung.

Ketika menikah, Nissa juga dikabarkan tengah hamil 8 bulan.

“Bahwa, kehamilan Termohon adalah sebagai akibat hubungan terlarang yang dilakukan oleh Pemohon dengan Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Nikah antara Pemohon dengan Termohon tertanggal 30 September 2022,” lanjut surat itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved