Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Mutilasi di Sleman

Akhirnya Terungkap Aksi Sadis Heru Bunuh & Mutilasi Wanita di Sleman, Dihabisi Saat Korban Buka Baju

Pembunuhan disertai mutilasi terhadap wanita berinisial AI (34) di Sleman, Yogyakarta kini akhirnya terungkap.

|
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
(TRIBUNJOGJA.COM/MIFTAHUL HUDA)
Polisi menghadirkan tersangka mutilasi saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023) 

Setelah melakukan persiapan di kamar penginapan yang disewanya, lantas pelaku lantas menjemput korban AI di kawasan Kota Yogyakarta menggunakan sepeda motor.

Saat itu pelaku keluar dari penginapan sekitar pukul 14.00 WIB dan kembali ke penginapan sekira pukul 15.00 atau 16.00 WIB.

Ketika datang bersama korban, pelaku sempat kembali melakukan perpanjangan durasi waktu sewa kamar selama 6 jam.

Kemudian pelaku dan korban pun masuk ke dalam kamar.

Pelaku lantas melakukan aksi pembunuhan dengan menggunakan pisau yang sudah dipersiapkan saat keduanya berhubungan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Nuredy Irwansyah Putra mengatakan saat datang pelaku membawa kendaraan sepeda motor.

Namun, penjaga wisma curiga karena kendaraan yang dibawa pelaku sudah tak ada di parkiran pada Minggu (19/3/2023) sekira pukul 02.00 dini hari.

Penjaga penginapan menduga saat itu pelaku berada di kamar.

Penjaga Wisma kemudian mendatangi kamar dan mengetuk pintu kamar untuk menanyakan apakah sewanya akan diperpanjang atau tidak.

Namun, setelah beberapa kali pintu kamar diketuk, ternyata tak kunjung ada jawaban.

Kemudian penjaga penginapan tersebut mengintipnya melalui jendela.

Ia pun terejut ternyata di dalam kamar mandi terlihat ada kepala tegeletak dan bercak darah.

Kemudian penjaga menghubungi pemilik wisma, dan pintu kamar pun dibuka secara paksa.

"Terlihat korban tergeletak di kamar mandi dalam kondisi mengenaskan," ujar dia, Selasa (21/3/2023).

Atas perbuatannya, HR dijerat dengan pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved