Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Mutilasi di Sleman

7 Fakta Kasus Mutilasi di Sleman: Kenal Lewat Medsos, Akibat Utang Pinjol hingga Sudah Siapkan Sajam

Pelaku mengenal korban dari media sosial hingga adanya motif utang sehingga pembunuhan keji dilakukan oleh Heru.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribunmanado/Istimewa/HO
Pembunuhan dan mutilasi terungkap setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di penginapan kamar nomor 51, Pakembinangun, Pakem, Sleman pada Minggu (19/3/2023) dini hari. 

Dari aksinya tersebut, Heru mengambil satu unit sepeda motor Scoopy warna putih dan satu unit handphone milik korban.

Lalu Heru pun menjual HP korban senilai Rp 600 ribu.

Namun, motor milik korban belum sempat dijual oleh Heru.

"Uang di dompet pelaku ada Rp 300 ribu, sepeda motor belum sempat dijual," tegasnya.

Polisi menghadirkan tersangka mutilasi saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023) - Simak fakta-fakta baru terkait kasus pembunuhan wanita muda disertai mutilasi di Sleman berikut ini.
Polisi menghadirkan tersangka mutilasi saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023) - Simak fakta-fakta baru terkait kasus pembunuhan wanita muda disertai mutilasi di Sleman berikut ini. (TRIBUNJOGJA.COM/MIFTAHUL HUDA)

4. Ditemukan Surat Penyesalan, Perkuat Heru Jadi Tersangka

Selain itu, polisi juga menemukan surat di kos Heru saat dilakukan penggeledahan.

Adapun surat tersebut tertulis penyesalan oleh Heru lantaran telah terlilit utang hingga tidak mendengarkan nasehat kedua orang tuanya.

Temuan inilah yang memperkuat polisi menetapkan Heru dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap AI tersebut.

“Tadi malam (Senin, 21 Maret 2023 malam) kami melakukan penggeledahan kos terduga pelaku,” kata Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, pada Selasa (21/3/2023).

“Kami mendapatkan bukti petunjuk berupa surat yang ditulis terduga pelaku, bahwasanya suratnya itu intinya adalah penyesalan, dan kemudian adanya tekanan berupa utang, yang mana pelaku ucapkan selamat tinggal kepada kenalannya (di surat itu),” ungkap Nuredy dikutip dari Tribun Jogja.

5. Sudah Siapkan Sajam sejak Awal, Belajar Membunuh secara Online

Nuredy juga mengungkapkan tersangka telah merencanakan untuk membunuh AI dengan menyiapkan beberapa senjata seperti alat gergaji.

"Kalau spontan berarti menggunakan alat di situ. Dia janjian sama korban, menyiapkan alat gergaji dia letakkan di kamar, dia juga menjemput korban," jelasnya.

Selain itu, Heru juga disebut belajar melumpuhkan lawan secara online yakni menonton video di media daring.

Dalam video yang ditontonnya, Nuredy menjelaskan tersangka mempelajari bagaimana melumpuhkan titik-titik lemah dari manusia.

6. Mau Buang Tubuh Korban ke Septic Tank, Tulang Dibuang Dibungkus Tas Ransel

Setelah dibunuh, Nuredy mengungkapkan tersangka ingin membuang tubuh korban ke septic tank atau toilet penginapan yang menjadi tempat pertama kali ditemukan jasad AI.

Sementara tulang korban direncanakan akan dibuang di tempat lain dengan dimasukkan ke tas ransel.

Masih dikutip dari Tribun Jogja, Heru pun berubah pikiran setelah sempat keluar kamar dan makan di sebuah warung yang tak jauh dari lokasi pembunuhan.

Selesai makan, Heru langsung kembali ke penginapan dan akhirnya memilih kabur meninggalkan tubuh korban yang sudah termutilasi.

"Sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan, ransel juga kami temukan di TKP untuk dibuang," jelas Nuredy.

"Namun dikarenakan pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka ini membutuhkan waktu yang lama dan pada saat yang bersangkutan makan dan minum di Warmindo sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berubah pikiran untuk meninggalkan pekerjaannya dan kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri," sambungnya.

7. Mengaku Menyesal, Ingin Bertemu Orangtua Korban Meminta Maaf

Heru Prasetiyo mengaku menyesal telah membunuh dan memutilasi AI (25).

"Saya sangat menyesal,"kata Heru dalam video yang diunggah oleh akun Instagram Polda DIY @poldajogja pada Rabu (22/3/2023).

Heru mengaku ingin bertemu dengan keluarga korban agar bisa meminta maaf secara langsung.

Selain itu dia ingin bertemu dengan keluarganya untuk menyampaikan permintaan maaf.

"Saya pengen ketemu dengan keluarga, minta maaf dengan kelakuan saya yang seperti ini,"ucapnya.

Akibat perbuatannya, Heru pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved