Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Sakit Hati, Toriman Bunuh Selingkuhan Ibunya di Jember, Korban Sempat Memancing Emosi

Toriman bunuh selingkuhan ibunya di Desa Pringgowirawan, Sumberbaru, Jember. Korban sempat memancing emosi sebelum dibunh Toriman.

Editor: Frandi Piring
TribunJatim.com/Imam Nawawi
Sakit Hati, Toriman Bunuh Selingkuhan Ibunya di Jember, Korban Sempat Pancing Emosi Pelaku. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dipicu sakit hati, Toriman (44), warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur, bunuh pria selingkuhan ibunya.

Toriman ditangkap setelah sempat melarikan diri.

Toriman diduga menganiaya Sunarto (40) hingga meninggal di depan Balai Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, Jember pada Rabu (22/2/2023), lalu.

Motif pembunuhan yang dilakukan Toriman karena masalah asmara dan sakit hati.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, motif penganiayaan itu lantaran urusan asmara dan sakit hati.

Awalnya anak tersangka bercerita bahwa ibunya berselingkuh dengan korban saat masih bekerja di Malaysia.

Motif lainnya, tersangka juga merasa sakit hati lantaran korban selalu menggeber kendaraan saat melewati warung tersangka.

“Motifnya juga ada pancingan dari korban saat lewat warung milik tersangka, korban menggeber sepeda motor,” terang Hery saat konferensi pers di Mapolres Jember pada Senin (20/3/2023).

Menganiaya dan melarikan diri

Selanjutnya, ketika korban melewati warungnya, tersangka mengikuti korban menggunakan sepeda motor serta membawa senjata tajam.

Setelah tiba di Balai Desa Pringgowirawan, tersangka menganiaya korban berkali kali dengan senjata tajam di bagian kepala hingga korban meninggal dunia Rabu (22/2/2023).

Sunarto ditemukan tergeletak penuh luka dan tak bernyawa.

“Usai melakukan pembunuhan itu, tersangka langsung melarikan diri,” kata Kapolres.

Toriman melarikan diri ke Desa Ketakatang, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Polisi mengendus keberadaan tersangka hingga melakukan penangkapan pada Rabu (15/3/2023).

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor milik tersangka dan korban.

Selain itu, polisi juga menyita baju milik korban. Sedangkan baju dan parang milik tersangka telah dibuang ke sungai.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Berita Update TribunManado.co.id di Google News

Artikel ini tayang di Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved