Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kotamobagu Sulawesi Utara

Asisten II Pemkot Kotamobagu Rafiqa Bora Buka Sosialisasi Permen PUPR tentang Perizinan Sumber Air

Dalam sosialisasi peserta terdiri dari para Camat, Lurah dan Sangadi (Kepala Desa) serta perangkat dan unsur LPM/BPD.

Penulis: Randi Tuliabu | Editor: Rizali Posumah
Pemkot Kotamobagu
Asisten II Pemkot Kotamobagu Sitti Rafiqa Bora membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Nomor 01/PRT/M/2016. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Asisten II Pemkot Kotamobagu Sitti Rafiqa Bora membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Nomor 01/PRT/M/2016.

Permen tersebut tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Penggunaan Sumber Daya Air.

Kegiatan yang digelar oleh Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kotamobagu tersebut akan berlangsung selama 2 hari.

Yakni hari ini tanggal 20 hingga 21 Maret 2023 bertempat di Aula Kantor Dinas PUPR Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Asisten II Pemkot Kotamobagu Sitti Rafiqa Bora membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Nomor 01/PRT/M/2016.
Asisten II Pemkot Kotamobagu Sitti Rafiqa Bora membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Nomor 01/PRT/M/2016. (Pemkot Kotamobagu)

Dalam sosialisasi peserta terdiri dari para Camat, Lurah dan Sangadi (Kepala Desa) serta perangkat dan unsur LPM/BPD di seluruh desa dan kelurahan se Kota Kotamobagu.

Sitti Rafiqa Bora dalam sambutannya menyampaikan, sungai bermanfaat menampung air hujan untuk  pengairan pada jaringan irigasi hingga sumber pembangkit listrik serta sarana transportasi.

Jelas dia, mengingat sifatnya urgen, pemanfaatan sungai harus diatur demi menjaga keberlangsungan hidup manusia.

Diketahui bersama, bencana lingkungan yang terjadi disebabkan perilaku manusia yang tidak memelihara kelangsungan sungai.

"Bahkan memanfaatkan bantaran sungai untuk membangun pemukiman, hal ini sangat beresiko dan menyebabkan kerugian,” ujar Rafiqa.

Asisten II Pemkot Kotamobagu Sitti Rafiqa Bora membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Nomor 01/PRT/M/2016.
Asisten II Pemkot Kotamobagu Sitti Rafiqa Bora membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Nomor 01/PRT/M/2016. (HO)

Menurutnya, guna mengantisipasi hal tersebut, pemerintah tidak hentinya mengingatkan masyarakat untuk menjaga kelestarian area sungai dan melakukan langkah preventif agar tidak terjadi bencana.

Selain itu kata Rafiqa, berbagai upaya juga dilakukan pemerintah.

Yakni mengendalikan izin pembangunan atau IMB di bantaran sungai dan perizinan lainnya yang berhubungan dengan sungai, baik untuk keperluan rumah tangga atau usaha lainnya.

Di sisi lain tambahnya, terdapat kecenderungan ahli fungsi lahan yang  berimplikasi pada penurunan daya serap air hingga mengakibatkan berkurangnya ketersediaan air tanah.

Rafiqa menjelaskan, air hujan yang jatuh ke lahan ahli fungsi tidak dapat diserap dengan baik karena daya dukung tanah sudah tidak memadai.

Demikian juga di kawasan sungai, pemanfaatan air tidak terkontrol sehingga dikhawatirkan debit air sungai bisa berkurang sedangkan kebutuhan air semakin meningkat.

Jelas Rafiqa, atas dasar penguasaan negara atas sumber daya air, pemerintah pusat dan pemerintah daerah diberi tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengelola sumber daya air.

"Termasuk tugas memenuhi kebutuhan pokok, minimal kebutuhan sehari-hari atas air bagi masyarakat,” terang Rafiqa.

Kata Rafiqa, demi menjaga ketersediaan dan pemerataan air sungai, Kementerian PUPR membuat aturan perizinan melalui Permen PUPR nomor 1 tahun 2016.

Permen ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pemohon dan pemberi izin dalam proses perizinan pengusahaan sumber daya air atau perizinan penggunaan sumber daya air.

"Perizinan ini juga dimaksudkan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan izin pengusahaan dan penggunaan sumber daya air," terang Rafiqa.

Kata Rafiqa, Pemkot Kotamobagu sangat menyambut baik Permen PUPR tersebut sekaligus berharap bisa menerapkan dengan seksama dalam tatanan penyelenggaraan pembangunan.

"Artinya peraturan ini bagaimana caranya bisa diimplementasikan dalam kehidupan kita sehari-hari di wilayah masing-masing.

Karena ini tugas PUPR sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk mensosialisasikan betapa pentingnya sungai dalam menopang kehidupan,” ungkap Rafiqa.

Terkait pelaksanaan sosialisasi ini, Rafiqa juga berharap, bisa mendapatkan masukan dan pembinaan dari pihak Balai Wilayah Sungai Sulut, sebagai pengelolah wilayah sungai di Sulut terutama di Kota Kotamobagu.

Rafiqa berharap, kegiatan ini dapat membuka cakrawala tentang pentingnya menjaga keberlangsungan sungai, baik pemanfaatannya sehingga bisa dinikmati bersama demi kemaslahatan umat.

Kepada para peserta, terutama untuk Sangadi dan Lurah dirinya berharap agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama sampai selesai.

"Agar kemudian materi terkait Permen PUPR yang diperoleh hari ini bisa kembali diinformasikan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing demi kebaikan bersama,” tandas Rafiqa.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved