Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut Pukul 07.30 WIB, Seorang Warga Tewas Tertabrak Kereta, Korban Olahraga di Jalur Rel

Kecelakaan maut di jalur KA Siliwangi, Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Editor: Glendi Manengal
Tribun Bogor
Foto ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan maut di jalur KA Siliwangi, Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Peristiwa kecelakaan tersebut melibatkan kereta api.

Akibat kecelakaan tersebut satu orang meninggal dunia.

Kecelakaan merupakan hal buruk yang selalu ingin dihindari setiap orang.

Mau itu dalam berkendara, bekerja ataupun aktifitas lainnya.

Namun walaupun kita sudah berhati-hati kecelakaan bisa tetap terjadi.

Karena kecelakaan memang tidak bisa diprediksi atau tak ada yang tahu kapan dan dimana kejadiannya.

Tapi kecelakaan juga banyak disebabkan oleh kelalaian pengendaranya atau hal lain.

Terkait hal tersebut seperti insiden kecelakaan berikut ini.

Baca juga: Gempa Terkini Siang Ini Minggu 19 Maret 2023, Baru Saja Guncang di Darat, Info BMKG Magnitudonya

Baca juga: Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Minut Nilai Pemkab Serius Tangani Banjir Bandang di Desa Klabat

Warga di Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur dikejutkan dengan sosok mayat yang tergeletak di pinggir rel kereta api

Berdasarkan informasi yang diperoleh mayat tersebut merupakan korban yang tertabrak kereta KA Siliwangi sekitar pukul 07.30 WIB, Sabtu (18/3/2023). 

Manager Humas Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono membenarkan adanya kecelakaan yang membuat seorang pemuda meninggal dan jasadnya ditemukan warga. 

"Berdasarkan informasi yang didapat, kecelakaan tersebut ketika korban sedang berolahraga di sekitar jalur KA Siliwangi, tepatnya di KM 102+5/6 petak jakan Cianjur - Ciranjang," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon. 

Warga di Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur dikejutkan dengan sosok mayat yang tergeletak di pinggir rel kereta api (Dokumentasi Humas Daop 2 Bandung)

Korban kecelakaan tersebut lanjut dia, yaitu Ari Jakaria (23) warga Kampung Tipar Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah

"Jasad korban sudah dievakuasi petugas Kepolisian dibantu dengan warga sekitar. Untuk lebih jelasnya lagi silahkan ya hubungi pihak Kepolisian," kata dia pada tribunjabar. 

Selain itu, dirinya meminta, masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api.

Karena jalur kerta api bukalah jalan umum yang bisa digunakan untuk aktivitas. Hal tersebut agar hal tidak diinginkan terjadi. 

"Bagi warga yang tinggal di sekitar jalur KA harus selalu berhati-hati dan waspada. Jalur KA bukanlah  jalan umum sehingga tidak selayaknya warga memanfaatkan jalur KA untuk aktivitas, seperti jalan-jalan atau untuk berolahraga," jelasnya. 

Aturan Melintas di Perlintasan Kereta Api

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, untuk meminimalisir dan mencegah kecelakaan perlu adanya upaya pencegahan dan penutupan terhadap perlintasan sebidang ilegal.

Dalam perlintasan resmi dipasang rambu-rambu Stop yang berarti bahwa setiap pengguna jalan yang akan melintas bahwa ada dan tidak pintu perlintasan, pengendara wajib berhenti sejenak dan menoleh ke kiri dan kanan.

“Ini yang sering terjadi terutama lintasan sebidang yang tidak ada pintu perlintasan atau pintu perlintasan rusak, seharusnya wajib berhenti sejenak karena ada rambu-rambu Stop,” kata dia.

Secara hukum, aturan kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi:

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;

b. mendahulukan kereta api; dan

c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel

Terdapat sanksi bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 296 Undang-Undang yang sama, pengemudi yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 tersebut akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Selain itu, telah tertulis pedoman mengenai cara berlalu lintas ketika melewati perlintasan kereta sebidang. Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.410/DRJD/2018.

Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan bahwa, pengendara wajib menghentikan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

Baca berita Tribun Manado lainnya di Google News

Telah tayang di TribunCirebon.com

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved