Kasus Mutilasi
Kasus Mutilasi di Bogor, Akhirnya Potongan Kaki Korban Ditemukan Warga di Tangerang
Salah satu bagian tubuh korban mutilasi di Bogor akhirnya ditemukan di daerah Tangerang. Potongan kaki ditemukan warga di Sungai Cimanceri, Tigaraksa.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya salah satu bagian tubuh korban mutilasi di Bogor ditemukan.
Dikabarkan, diduga potongan kaki korban ditemukan warga di daerah Tangerang.
Temuan potongan kaki manusia diduga bagian tubuh mayat korban mutilasi dalam koper di Tenjo, Kabupaten Bogor yang dibuang secara terpisah oleh pelaku itu menggegerkan warga Tangerang.
Potongan kaki ini ditemukan warga di Sungai Cimanceri, wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Temuan tersebut pertama kali dilaporkan warga ke Polsek Tigaraksa pada Sabtu (18/3/2023) sekitar pukul 18.00 WIB petang.
Polsek Tenjo pun melakukan koordinasi dengan Polsek tersebut untuk serah terima barang temuan.
"Potongan tubuh diketahui kaki tersebut setelah diserahkan dikirim ke RS Polri Kramat Jati sebagai tindak lanjut pemeriksaan intensif," kata Kapolsek Tenjo Iptu Suyadi dalam keterangannya, Minggu (19/3/2023).

Diketahui, sebelumnya mayat pria korban mutilasi berinisial R (43) menggegerkan warga Tenjo
setelah ditemukan di pinggir Jalan Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor pada Rabu (15/3/2023) lalu.
Mayat yang ditemukan warga ini kondisinya berada di dalam sebuah koper warna merah dengan merk Swiss Polo.
Kondisi tangan korban terikat dan beberapa bagian tubuh seperti kepala dan kakinya hilang atau tidak ditemukan di TKP
karena dibuang terpisah oleh si pelaku, Tersangka DA (33).
Kemudian setelah diselidiki Satreskrim Polres Bogor, pria pelaku pembunuhan berinisial DA ini ditangkap Polisi pada Jumat (17/3/2023) di wilayah Yogyakarta.
Dalam jumpa pers pada Sabtu (18/3/2023), Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan,
tersangka DA ini melakukan pembunuhan dengan cara menusukan pisau ke leher dan dada Korban R hingga tewas.
"Selain itu tersangka pun langsung me mutilasi tubuh korban dan membuang bagian kaki serta bagian kepala di wilayah Tigaraksa berikut alat pemotong tubuh gerinda," kata AKBP Iman Imanuddin.
Berdasarkan keterangan dari Tersangka DA, motif dirinya melakukan pembunuhan ini dipicu karena korban menolak permintaan tersangka untuk melakukan hubungan intim sesama jenis.
Hingga pada akhirnya terjadi pertengkaran dan berujung pada pembunuhan.
"Namun demikian kami masih melakukan pendalaman karena antara tersangka dan korban ini sudah menjalani hidup bersama
selama kurang lebih empat bulan di sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Tanggerang," kata AKBP Iman Imanuddin.
Atas perbuatannya, kata Kapolres, Tersangka DA ini akan dikenakan pasal pembunuhan dan atau pembunuhan berencana
sebagaimana pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan acaman maksimal pidana penjara seumur hidup dan atau pidana mati.(Naufal Fauzy)
Aksi mutilasi DA terhadap korban R bermula ketika korban bertemu saat memesan ojek online.
Karena merasa nyaman, keduanya kemudian berkenalan.
Tak lama setelah itu, korban menjalin hubungan dan sering memesan ojek kepada DA.
Puncak masalahnya, sambung Iman, terjadi pada Selasa (14/3/2023) malam.
Semua bermula ketika pelaku menolak permintaan "berhubungan" oleh si korban.
Keduanya kemudian terlibat pertengkaran hebat di dalam apartemen tersebut.
Pelaku tak terima atas sikap korban. Ia pun tak bisa lagi membendung amarahnya hingga membuat pelaku gelap mata pada Selasa malam itu.
DA mengambil pisau dan menghunuskannya ke leher dan tubuh korban RD.
"Motif sementara yamg kami peroleh dari tersangka, bertengkar karena diminta melakukan handjob oleh si korban," ucap Iman.
Akibat tusukan pisau itu, korban meninggal dunia.
DA ketakutan dan panik karena harus menghilangkan jasad korban agar tidak ketahuan.
DA kemudian mencari cara untuk membungkus mayat tersebut. Ia kemudian menemukan cara yaitu memasukkan jasad korban ke dalam koper merah.
Namun, koper itu terlalu kecil untuk memasukkan tubuh korban ke dalamnya.
Alhasil, tubuh korban dimutilasi dengan mesin gerinda yang didapatkannya dari toko di dekat apartemen.
Kemudian jasad korban dimasukkan ke dalam koper merah dan dibuang pada Rabu (15/3/2023) pagi.
"Alasan dimutilasi karena tidak muat masuk ke dalam koper.
Akhirnya kepala dan kaki korban dipotong agar bisa masuk dan selanjutnya dibuang ke Tenjo.
Sedangkan kepala dan kaki dibuang terpisah menggunakan kresek warna hitam di Sungai Cimanceri,
wilayah Tigaraksa dan kami masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh lain," ungkapnya.

Atas perbuatannya, DA terancam Pasal 340 KUHP subsider 338 tentang Pembunuhan Berencana.
"Terhadap pelaku saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan berencana
sebagaimana diatur dalam Pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati," tutur dia.
Ada pun barang bukti yang diamankan adalah 4 buah smartphone, satu unit Mobil Suzuki Ertiga warna Putih Nopol B-1785-BIU, dua buah gunting, dua buah pisau kecil, tujuh buah buku tabungan,
satu buah tissue magic, dua buah kondom merk sutra, sprei dan bed cover serta koper warna merah.
Berita Update TribunManado.co.id di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com
mutilasi di bogor
Bogor
Tenjo
Jalan Kampung Baru
Desa Singabangsa
Sungai Cimanceri
Tigaraksa
Tangerang
potongan kaki
mutilasi
korban
Akhirnya Terungkap Motif Driver Ojol Mutilasi Temannya di Tenjo, Tolak Permintaan Tak Lazim Korban |
![]() |
---|
Kronologi Pria Mutilasi Kekasih di Bogor, Korban Ditikam hingga Dimasukkan ke dalam Koper Merah |
![]() |
---|
Seorang Pria Mutilasi Kekasih di Bogor, Jasad Korban Ditemukan dalam Koper |
![]() |
---|
5 Fakta Penemuan Mayat Pria di Tenjo, Dimutilasi Oleh Pria yang Dikenal dari Aplikasi Ojek Online |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Kronologi Lengkap Kasus Mutilasi Abby Choi, Dibunuh Mantan Suami & Dijadikan Sup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.