Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Beita Nasional

Sosok 5 Polisi di Merauke yang Dipecat Akibat Tidak Melaksanakan Tugas 30 Hari Berturut-turut

Keputusan PTDH tak hanya dijatuhkan kepada polisi berpangkat rendah yang melanggar aturan.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribunmanado/Istimewa/HO
upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap lima personel yang melanggar kode etik selama menjalankan tugas, Kamis (16/3/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini sosok 5 Polisi di Merauke yang dipecat.

Sebanyak lima personel Polisi di Polres Merauke yang melanggar kode etik dipecat.

Melansir Kompas.com, upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap lima personel yang melanggar kode etik selama menjalankan tugas, Kamis (16/3/2023).

"Pelaksanaan pemberhentian dengan tidak hormat ini rata-rata pelanggaran kode etik kepolisian, di mana anggota ini tidak melaksanakan tugas Polri selama 30 hari secara berturut-turut dan bahkan bulan dan tahun,” kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan di Lapangan Mapolres Merauke, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: Kabar Terbaru Asib Ali, Sempat Menolak Endorse, Pria India Ini Dipaksa Terima karena Ibunya Sakit

Sebanyak lima personel Polisi di Polres Merauke yang melanggar kode etik dipecat.
Sebanyak lima personel Polisi di Polres Merauke yang melanggar kode etik dipecat.

Menurut Sandi, lima anggota tersebut bertugas sebagai polisi selama lima tahun lebih. 

"Ada yang berpangkat brigadir, briptu, dan bripda," kata Sandi.

Mereka adalah Brigpol EH, Bripda IFK, Brigpol SW, Brigpol RVB, dan Briptu AHN. Sebagian besar polisi itu melanggar Pasal 14 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Sandi sangat menyayangkan perilaku lima personel tersebut.

Namun, kata dia, penegakan hukum tetap harus dilakukan.

Tak lupa, Sandi mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah melaksanakan tugas dengan baik.

"Kami sangat sayangkan sekali kepada kelima personel ini, namun karena penegakan hukum dan sesuai putusan hukum tetap Kapolda Papua, sehingga hari ini kami laksanakan Upacara PTDH ini, sebagai bukti kita bekerja sesuai aturan yang berlaku," kata Sandi.

Sandi menegaskan, keputusan PTDH tak hanya dijatuhkan kepada polisi berpangkat rendah yang melanggar aturan.

"Proses PTDH tidak hanya kepada para bintara saja, namun kepada semua pangkat bila melakukan kejahatan, atau pelanggaran kode etik profesi Polri,” kata dia.

Dalam sambutannya, Kapolres Merauke juga mengharapkan peran serta warga untuk memberikan informasi dan saran demi perbaikan pelayanan Polres Merauke.

Apa Itu Kode Etik Polri?

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved