Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Kendala Penjabat Bupati Wali Kota di Sulawesi Utara Bakal Tersandera Intervensi Penguasa

Lima kepala daerah di Sulawesi Utara akan mengakhiri masa jabatan tahun ini.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Dokumentasi Tribun Manado
Pengamat Politik dan pemerintahan Sulawesi Utara, Taufik Tumbelaka 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lima kepala daerah di Sulawesi Utara akan mengakhiri masa jabatan tahun ini.

Kelimanya adalah Bupati Mitra James Sumendap; Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara; Bupati Bolmut Depri Pontoh; Bupati Sitaro Evangeline Sasingen dan Bupati Minahasa Royke Roring.

Untuk mengisi jabatan kepala daerah, Gubernur Sulawesi Utara akan menunjuk Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.

Sesuai aturan, Penjabat diambil dari pejabat ASN eselon II setingkat di atas kabupaten kota. Artinya, penjabat adalah birokrat Pemprov Sulawesi Utara.

Terkait ini, Pengamat Politik Pemerintahan Sulawesi Utara, Taufik Tumbelaka mengungkapkan kelemahan dasar dari pengisian jabatan kepala daerah di kabupaten Kota dari birokrat Pemprov Sulut.

Katanya, penjabat akan mengalami kendala psikologis dalam hal berlaku netral.

"Karena ditunjuk, ia akan selalu berhadapan dengan intervensi dari penguasa," kata Taufik kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (16/03/2023).

Dengan begitu akan muncul potensi menguntungkan salah satu kekuatan politik tertentu.

"Jika terkait Pilkada maka akan menguntungkan salah satu kandidat," katanya.

Di sinilah tantangan penjabat bupati wali kota. Bagaimana dia bersikap netral dalam memimpin daerah.

Lanjut dia, jika potensi kendala itu terjadi maka akan berpotensi mengganggu roda pemerintahan termasuk kebijakan publik dan pelayanan publik serta lainnya.

Dikatakan, tujuan utama penunjukan penjabat, pelaksana tugas atau penjabat sementara kepala daerah dalam rangka mengisi kekosongan posisi.

Di mana perlu ada seorang birokrat yang mengisi guna menjaga tugas dan kewajiban dalam pemerintahan dan semua itu ditentukan oleh pemerimtah pusat.

Untuk mengisi jika akan terjadi kekosongan di pemda kabupaten kota maka gubernur akan mengajukan calon dari pejabat setingkat eselon II pemprov yang dianggap memenuhi syarat administrasi dan lainnya.

Sedangkan jika terjadi kekosongan untuk tingkat propinsi maka akan masuk pejabat setingkat eselon I dari pemerintah pusat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved