Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Profil Ajudan Pribadi Selebgram yang Baru Ditangkap Polisi, Diduga Menipu Kerugian Rp 1,3 Miliar

Berikut ini profil Ajudan Pribadi selebgram yang ditangkap polisi yang berhasil dirangkum TRIBUNMANADO.CO.ID.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Instagram/cosmojne
Ajudan Pribadi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air.

Selebgram Ajudan Pribadi ditangkap polisi.

Ajudan Pribadi ditangkap polisi atas dugaan kasus  penipuan.

Selebgram yang memiliki pengikut sebanyak 1 juta orang itu ditangkap polisi pada Selasa 14 Maret 2023.

Diketahui penangkapan  Ajudan Pribadi berkaitan dengan laporan pada November 2022 lalu.

Sebagai informasi, Ajudan Pribadi ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus tersebut pada Senin pekan ini di Makassar, Sulawesi Selatan.

Ajudan Pribadi mengaku telah memakai sebagian uang hasil dugaan penipuan sebesar Rp 1,350 miliar dari korban berinisial AL untuk kebutuhan pribadi.

Sisa dari uang tersebut disita oleh penyidik untuk dijadikan alat bukti.

"Berdasarkan info, pelaku dan korban ada dalam lingkup pertemanan. Uangnya saat ini sebagian sudah digunakan, namun masih ada beberapa dana yang disita sebagai barang bukti," tutur Syahduddi.

Diketahui, uang tersebut didapat oleh Ajudan Pribadi dari korban AL dengan iming-iming pembelian mobil Toyota Land Cruiser 2019 dan Mercedes Benz tipe G63 2021 dengan harga yang sangat miring.

Korban pun setuju dan mentransfer uang tersebut kepada Ajudan Pribadi. Namun, mobil yang dijanjikan tak kunjung datang.

"Pertama sejumlah Rp 400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser. Kemudian korban AL melakukan transfer yang kedua pada 6 Desember 2021 sebesar Rp 750 juta ruliah untuk pembelin Mercedez Benz. Sisanya, sebesar Rp 200 juta pada 14 Desember 2021. Seiring berjalannya waktu, kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung datang," ujar Syahduddi.

Atas perbuatannya, selebgram Ajudan Pribadi dikenai ancaman dua Pasal, yakni Pasal 378 dan 372 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara.

Berikut ini profil Ajudan Pribadi selebgram yang ditangkap polisi yang berhasil dirangkum TRIBUNMANADO.CO.ID.

Profil Selebgram  Ajudan Pribadi, Akbar Rukman

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved