Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Dituding Lakukan PHK Karena Masalah Pribadi, PT Massindo Solaris Nusantara Akhirnya Buka Suara 

Menurut Regional Operation Manager PT Massindo Solaris Nusantara Hans Zainal, PHK yang diberikan terhadap SPG yang berinisial FMS sesuai prosedur.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Dok Hans Zainal
Regional Operation Manager PT Massindo Solaris Nusantara Hans Zainal memberikan penjelasan terkait tudingan seorang karyawan SPG yang mengeluhkan bahwa dirinya di PHK akibat masalah pribadi. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - PT Massindo Solaris Nusantara akhirnya buka suara terkait tudingan seorang karyawan SPG yang mengeluhkan bahwa dirinya di PHK akibat masalah pribadi. 

Menurut Regional Operation Manager PT Massindo Solaris Nusantara Hans Zainal, PHK yang diberikan terhadap SPG yang berinisial FMS tersebut sudah sesuai dengan prosedur. 

Ia menegaskan bila PHK tersebut sudah melalui beberapa pertimbangan. 

"Termasuk beberapa pelanggaran yang dilakukan FMS sewaktu bekerja," ujar Hans Senja 13 Maret 2023 via telepon.  

Hans menambahkan bila PHK tersebut juga sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. 

Bahkan sudah melalui mediasi oleh Disnaker. 

"Bukan cuma itu saja, PHK ini juga sudah disetujui oleh FMS sendiri. Kalau tidak salah pada tanggal 3 Maret 2023 kemarin," ucapnya lagi. 

Pemberian PHK kepada FMS menurut Hans telah mengikuti aturan Ketentuan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Adapula undang-undang nomlr 2 tahun 2002 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Dan terakhir Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 pasal 52 ayat 1 dan 2.

“Jika ada hal-hal pribadi itu diluar kepentingan perusahaan, maka itu merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan bukan menjadi tanggungjawab perusahaan," tutur dia. 

Berdasarkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan FMS serta rekomendasi Disnaker, perusahaan tidak menemukan kaitan antara proses PHK ini dengan tuduhan yang disampaikan yang bersangkutan melalui media massa.

"Jadi tudingan tersebut tidak melibatkan pihak perusahaan dalam hal ini PT Massindo Solaris Nusantara bagian Timur," ucapnya lagi. 

Diketahui, FMS tercatat sebagai karyawan tetap dan telah bekeja sejak 27 Februari 2014 sampai dengan 8 Februari 2023.

PHK dilakukan perusahaan karena yang bersangkuan telah melanggar ketentuan yang berlaku diperusahaan. 

Di antaranya, memiliki stempel tidak resmi yang penggunaanya tanpa ijin perusahaan, membuat kwitansi tidak resmi, tidak melakukan penyetoran uang sesuai SOP dan merokok di tempat kerja saat jam kerja berlangsung.

Sebelumnya masalah ini telah diangkat oleh Tribunternate.com dengan judul “Tolak Cinta dari Bosnya, Seorang Karyawati di Ternate di Pecat dan PT Massindo Solaris Nusantara Ternate Lapor Balik Eks Karyawati : Dia Sebarkan Fitnah. 

Saat ini PT Massindo Solaris Nusantara Maluku Utara tetap fokus dan berkomitmen untuk terus melayani konsumen dan dealer di Wilayah Maluku Utara dan sekitarnya. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved