Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Simpan Ribuan Butir Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Pria Singkil Ditangkap Polresta Manado 

Dari informasi yang diperoleh Tribunmanado.co.id, pelaku ditangkap atas informasi warga kepada Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Polresta Manado
Simpan ribuan butir obat keras tanpa izin GSD (34), asal Kecamatan Singkil, Manado, Sulawesi Utara, ditangkap oleh Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado, pada Jumat (10/3/2023). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria berinisial GSD (34), asal Kecamatan Singkil, Manado, Sulawesi Utara, ditangkap oleh Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado

Pria tersebut ditangkap setelah kedapatan memiliki 3.013 obat keras jenis Hexymer tanpa izin. 

Dari informasi yang diperoleh Tribunmanado.co.id, pelaku ditangkap atas informasi warga kepada Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Manado, pada Jumat 10 Maret 2023. 

Di mana menurut informasi warga, ada seorang pria asal Kecamatan Singkil yang menjual obat keras tanpa izin. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Bravo ROTR dan BPOM Manado kemudian menuju ke lokasi yang dimaksud. 

Alhasil, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. 

Dari hasil penyelidikan terhadap pelaku, polisi mendapat barang bukti sebanyak 3000 butir lebih obat keras. 

Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait saat dikonfirmasi mengaku jika penangkapan ini berdasarkan kolaborasi tim ROTR dan BPOM Manado

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke BPOM Manado guna penyelidikan lebih lanjut," tandasnya. (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved