Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut Pukul 16.50 WIB, Seorang Pemotor Tewas, Terobos Palang Pintu Lalu Tertabrak KRL

Pria itu tertabrak kereta rel listrik (KRL) di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (11/3/2023).

Editor: Glendi Manengal
TRIBUN BOGOR/IST
Foto ilustrasi pengendara motor tertabrak kereta api 

Namun, korban HW tak mengindahkan teriakan saksi.

"Sehingga korban tertabrak kereta dari arah Stasiun Angke menuju Kampung Bandan, dan mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat dengan luka kepala sobek," tutur Putra.

Kini korban sudah dievakuasi oleh petugas.

Petugas juga mengatur lalu lintas yang sempat macet total akibat kecelakaan ini.

"Kami mengimbau kepada warga untuk selalu menaati peraturan lalu lintas, berhenti saat pintu palang kereta sudah ditutup," pungkas Putra. (*)

Aturan Melintasi Perlintasan Kereta

Secara hukum, aturan kendaaan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi,

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

  1. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;
  2. mendahulukan kereta api; dan
  3. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
     

Terdapat sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 296 undang-undang yang sama, pengendara yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Selain itu, ada juga pedoman mengenai cara berlalu lintas ketika melewati perlintasan kereta sebidang.

Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018.

Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan bahwa, pengendara wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

Meski palang pintu perlintasan tidak ada atau tidak berfungsi, wajib untuk menjaga jarak aman dengan lintasan saat sedang menunggu kereta lewat.

Jangan nekat berhenti melebihi batas jarak aman yang sudah dipasang agar nyawa tidak jadi taruhannya.

Baca berita Tribun Manado lainnya di Google News 

Telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved