Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap, LPSK Ancam Akan Cabut Perlindungan Bagi Richard Eliezer Usai Diwawancarai Rosi
Isi surat itu berisikan permintahan pihak LPSK agar Kompas TV tidak menayangkan wawancara dengan Bharada E.
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ramai di media sosial LPSK Ancam Cabut Perlindungan terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E.
Dalam video tersebut memperlihatkan rekaman video pemimpin redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi menerima surat dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Isi surat itu berisikan permintahan pihak LPSK agar Kompas TV tidak menayangkan wawancara dengan Bharada E.
Baca juga: Berita Heboh di Sulut Modus Perbaikan Jalan Tanggari Minut hingga Doorprize Jalan Sehat Bersama BUMN

"Katanya wawancara ini dengan ini nih (menunjukan wawancara Richard) tidak ditayangkan, karena kalau misalnya tetap ditayangkan," ujar Rosi dalam video tersebut dikutip Kompas.com, Jumat (10/3/2023).
"Maka perlindungan terhadap saudara Richard Eliezer dapat dihentikan," ujar seseorang lain di ruangan itu melanjutkan membaca surat.
Rosi kemudian bertanya kepada Netizen apakah sebaiknya Kompas TV menuruti perintah LPSK untuk tidak menayangkan wawancara tersebut.
"Gimana menurut kalian? Tetap tayang atau tidak tayang seperti permintaan LPSK?" imbuh Rosi.
LPSK berencana menanggapi wawancara Rosi dengan Richard Eliezer yang tetap tayang di kanal Kompas TV pada Kamis (9/3/2023).
Lembaga yang berkantor di Jalan Raya Bogor Kilometer 24 Nomor 47-49 Ciracas, Jakarta Timur ini akan menggelar konferensi pers pada hari ini, Jumat pukul 15.00 WIB.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan konferensi pers tersebut berkaitan dengan penayangan wawancara Richard Eliezer di Kompas TV.
"Iya," ucap Edwin kepada Kompas.com.
Namun ia enggan menjelaskan apakah konferensi pers ini menegaskan LPSK akan mencabut perlindungan untuk justice collaborator kasus yang menjerat Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu.
"Datang saja ke konferensi pers," imbuh dia.
Richard Eliezer Kaget Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Richard Eliezer mengaku terkejut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap dirinya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebabnya, vonis itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Richard hukuman 12 tahun penjara.
"Memang saya tidak menduga, tidak pernah terpikirkan oleh saya bahwa akan divonis 1 tahun 6 bulan," kata Richard dalam acara Rosi Kompas TV, dikutip Jumat (10/3/2023).
Namun demikian, Richard merasa sangat bersyukur atas vonis ringan tersebut.
Menurutnya, majelis hakim menggunakan hati nurani dalam menjatuhkan putusan.

Richard mengatakan, vonis 1 tahun 6 bulan ini tak lepas dari upaya penasihat hukumnya, Ronny Talapessy, menyampaikan pembelaan selama proses persidangan.
"Dan tidak lupa juga dukungan dan doa dari banyak orang buat saya agar tetap jujur dalam persidangan," ujarnya.
Richard merasa lega karena dengan vonis ringan ini dia masih punya harapan buat melanjutkan masa depan. Apalagi, mengingat dirinya merupakan tulang punggung keluarga.
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu mengaku sangat bersyukur masih diterima oleh institusi Polri dan diberi kesempatan untuk memperbaiki diri mengabdi kepada negara.
Richard bilang, menjadi anggota Polri merupakan cita-citanya sejak lama.
Dia bahkan harus mengikuti 4 kali tes sebelum akhirnya diterima bergabung di Korps Bhayangkara.
"Tentunya saya sangat bersyukur dan ini merupakan anugerah yang luar biasa dari Tuhan buat ibu saya. Keputusan (hakim) ini sangat berarti bagi hidup saya, karena nanti saya bisa kembali bertugas menjadi anggota Polri," kata Richard.
Kendati demikian, Richard mengaku paham adanya sejumlah pihak yang memandang miring keputusan Polri mempertahankannya.
Memang, kata Richard, dirinya bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dia pun telah memohon ampun kepada Tuhan, institusi Polri, tak terkecuali masyarakat luas.
Namun, mantan personel Brimob tersebut merasa punya utang terhadap Polri.
Dia pun berjanji untuk memperbaiki diri setelah kelak kembali berdinas di kepolisian.
"Saya berjanji dari perjalanan ini menjadi pelajaran bagi saya dan saya berjanji untuk memperbaiki diri kepada institusi Polri agar supaya saya bisa menjadi anggota Polri yang lebih taat aturan kedepannya," tutur dia.
Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dibanding empat terdakwa lainnya, vonis Richard menjadi yang paling ringan, jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memintanya dihukum pidana penjara 12 tahun.
Jaksa pun menyatakan tidak banding atas putusan Richard.
Artinya, vonis tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Brigadir J tewas
LPSK Ancam Cabut Perlindungan Richard
LPSK Ancam Richard Eliezer
LPSK
Richard Eliezer
Bharada E
Rosi
Lembaga Perlindungan Saksi Korban
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.