Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap, LPSK Ancam Akan Cabut Perlindungan Bagi Richard Eliezer Usai Diwawancarai Rosi

Isi surat itu berisikan permintahan pihak LPSK agar Kompas TV tidak menayangkan wawancara dengan Bharada E.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribunmanado/Istimewa/HO
Dalam video tersebut memperlihatkan rekaman video pemimpin redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi menerima surat dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Isi surat itu berisikan permintahan pihak LPSK agar Kompas TV tidak menayangkan wawancara dengan Bharada E. 

Dia pun berjanji untuk memperbaiki diri setelah kelak kembali berdinas di kepolisian.

"Saya berjanji dari perjalanan ini menjadi pelajaran bagi saya dan saya berjanji untuk memperbaiki diri kepada institusi Polri agar supaya saya bisa menjadi anggota Polri yang lebih taat aturan kedepannya," tutur dia.

Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dibanding empat terdakwa lainnya, vonis Richard menjadi yang paling ringan, jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memintanya dihukum pidana penjara 12 tahun.

Jaksa pun menyatakan tidak banding atas putusan Richard.

Artinya, vonis tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved