Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap, LPSK Ancam Akan Cabut Perlindungan Bagi Richard Eliezer Usai Diwawancarai Rosi

Isi surat itu berisikan permintahan pihak LPSK agar Kompas TV tidak menayangkan wawancara dengan Bharada E.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribunmanado/Istimewa/HO
Dalam video tersebut memperlihatkan rekaman video pemimpin redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi menerima surat dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Isi surat itu berisikan permintahan pihak LPSK agar Kompas TV tidak menayangkan wawancara dengan Bharada E. 

Sebabnya, vonis itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Richard hukuman 12 tahun penjara.

"Memang saya tidak menduga, tidak pernah terpikirkan oleh saya bahwa akan divonis 1 tahun 6 bulan," kata Richard dalam acara Rosi Kompas TV, dikutip Jumat (10/3/2023).

Namun demikian, Richard merasa sangat bersyukur atas vonis ringan tersebut.

Menurutnya, majelis hakim menggunakan hati nurani dalam menjatuhkan putusan.

Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) di Rutan Bareskrim dalam Wawancara Eksklusif Richard Eliezer Program Rosi Kompas TV, yang tayang Kamis (10/3/2023) malam. Begini kondisi Bharada E di tahanan.
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) di Rutan Bareskrim dalam Wawancara Eksklusif Richard Eliezer Program Rosi Kompas TV, yang tayang Kamis (10/3/2023) malam. Begini kondisi Bharada E di tahanan. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Richard mengatakan, vonis 1 tahun 6 bulan ini tak lepas dari upaya penasihat hukumnya, Ronny Talapessy, menyampaikan pembelaan selama proses persidangan.

"Dan tidak lupa juga dukungan dan doa dari banyak orang buat saya agar tetap jujur dalam persidangan," ujarnya.

Richard merasa lega karena dengan vonis ringan ini dia masih punya harapan buat melanjutkan masa depan. Apalagi, mengingat dirinya merupakan tulang punggung keluarga.

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu mengaku sangat bersyukur masih diterima oleh institusi Polri dan diberi kesempatan untuk memperbaiki diri mengabdi kepada negara.

Richard bilang, menjadi anggota Polri merupakan cita-citanya sejak lama.

Dia bahkan harus mengikuti 4 kali tes sebelum akhirnya diterima bergabung di Korps Bhayangkara.

"Tentunya saya sangat bersyukur dan ini merupakan anugerah yang luar biasa dari Tuhan buat ibu saya. Keputusan (hakim) ini sangat berarti bagi hidup saya, karena nanti saya bisa kembali bertugas menjadi anggota Polri," kata Richard.

Kendati demikian, Richard mengaku paham adanya sejumlah pihak yang memandang miring keputusan Polri mempertahankannya.

Memang, kata Richard, dirinya bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dia pun telah memohon ampun kepada Tuhan, institusi Polri, tak terkecuali masyarakat luas.

Namun, mantan personel Brimob tersebut merasa punya utang terhadap Polri.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved