Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut Pukul 12.00 WIB, Seorang Mahasiswa Tewas, Motor Ditabrak Mobil yang Nyalip Fuso

Kecelakaan maut di Jalan Lintas Sumatera, Pemulutan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa/HO
Seorang mahasiswa tewas tertabrak mobil yang melambung di Jalan Lintas Sumatera, Palembang-Indralaya wilayah Pemulutan, Ogan Ilir. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan maut di Jalan Lintas Sumatera, Pemulutan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Peristiwa kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan sepeda motor dan mobil.

Akibat kecelakaan tersebut seorang pengendara motor meninggal dunia.

Baca juga: Pengemudi dan Kenek Tangki Minyak Selamat dari Kecelakaan Maut, Diamankan di Polres Minsel

Kecelakaan merupakan hal buruk yang selalu ingin dihindari setiap orang.

Mau itu dalam berkendara, bekerja ataupun aktifitas lainnya.

Namun walaupun kita sudah berhati-hati kecelakaan bisa tetap terjadi.

Karena kecelakaan memang tidak bisa diprediksi atau tak ada yang tahu kapan dan dimana kejadiannya.

Tapi kecelakaan juga banyak disebabkan oleh kelalaian pengendaranya atau hal lain.

Terkait hal tersebut seperti insiden kecelakaan berikut ini.

Kecelakaan lalu lintas terjadi di kilometer 25 jalan lintas sumatera (jalinsum)  Palembang-Indralaya wilayah Pemulutan, Ogan Ilir.

Informasi dari pihak kepolisian, kecelakaan di Ogan Ilir yang mengakibatkan seorang pengendara motor tewas itu terjadi pada Rabu (8/3/2023) siang sekira pukul 12.00.

Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Dhenda Jayanti menerangkan, kecelakaan berawal saat sebuah mobil pikap melaju dari arah Indralaya menuju Palembang.

Saat melintas di lokasi kecelakaan, mobil pikap tersebut mendahului truk muatan yang melaju di depannya.

"Begitu mobil pikap mendahului kendaraan di depannya, dari arah berlawanan melaju sepeda motor matic dan terjadilah tabrakan," kata Dhenda saat diminta konfirmasi oleh wartawan.

Akibatnya, motor matic beserta pengendaranya yang melaju dari arah Palembang itu terpental.

Pengendara motor dilaporkan tewas di lokasi kecelakaan, sementara sepeda motor milik korban nyaris hancur.

Korban bernama Parmanda Saputra, warga Jakabaring Palembang, yang merupakan seorang mahasiswa Universitas Sriwijaya Indralaya.

"Korban kecelakaan laki-laki berusia sekitar 20 tahun. Kami masih olah TKP dan mengidentifikasi data korban," ujar Dhenda.

Dari foto yang beredar di media sosial, jasad korban yang berdarah-darah ditutupi menggunakan daun pisang oleh warga.

Untuk proses penyelidikan kecelakaan fatal ini, Satlantas Polres Ogan Ilir telah mengamankan barang bukti dua kendaraan yang terlibat kecelakaan.

Sopir mobil pikap dan kerabat dari korban kecelakaan pun sedang diminta keterangan lebih lanjut.

"Kami sedang pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Yang jelas, kami mengimbau betul agar masyarakat senantiasa hati-hati saat berkendara," ucap Dhenda.

Aturan Menyalip Kendaraan

Mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya tidak terlepas dari keberadaan mobil dan sepeda motor lain. Dalam kondisi tertentu, pengendara akan mendahului atau pun didahului.

Namun perlu diingat, ketika akan menyalip kendaraan di depan, pengendara tidak bisa sembarangan dan harus tetap menjaga keamanan baik diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Perihal mendahului kendaraan di jalan raya ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pasal 109 dijelaskan, pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.

Selain itu dalam pasal lain yakni 112 ayat (1) di UU yang sama disebutkan bahwa "Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan,"

Sedangkan ayat (2) berbunyi, “Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat,”

Kemudian dalam pasal 117 diterangkan, pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi Lalu Lintas di samping dan di belakang Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan Kendaraan lain.

Maka dari itu, mendahului kendaraan juga jangan sembarangan, ada juga beberapa hal yang harus diperhatikan secara teknis.

Saat dihubungi Kompas.com belum lama ini, Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menjelaskan bahwa ada etika dalam menyalip kendaraan.

Jika menyalip di jalan yang memiliki beberapa lajur dalam satu jalur, hal yang harus dilakukan pertama kali sebelum mulai menyalip adalah melihat situasi di belakang lewat spion terutama pada lajur kanan.

Bila terlihat kendaraan di belakang dengan jelas, itu pertanda jarak kendaraan tersebut cukup dekat.

Menyalip akan aman dilakukan jika kendaraan di belakang posisinya cukup jauh.

Jika dirasa sudah ada jarak yang cukup dengan kendaraan di belakang, nyalakan lampu sein kanan sebagai kode bahwa akan menyalip.

"Jadi jangan nyalakan (lampu) sein baru lihat spion. Itu salah," kata Sony.

Setelah menyalakan lampu sein juga tidak boleh langsung sembarangan menyalip. Pastikan juga kendaraan di belakang memberikan kesempatan dengan mengurangi kecepatan.

Jika menyalip kendaraan menggunakan jalur dari arah berlawanan, pastikan terdapat ruang yang cukup untuk menyalip tanpa banyak menggunakan jalur berlawanan.

Pada saat sedang menyalip, usahakan akselerasi kendaraan kita lebih tinggi dari kendaraan yang disalip. Upayakan kecepatan saat menyalip lebih tinggi 20 kpj dari kendaraan yang disalip. (kompas.com)

Baca berita Tribun Manado lainnya di Google News

Telah tayang di TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved