Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut Pukul 12.00 WIB, Seorang Mahasiswa Tewas, Motor Ditabrak Mobil yang Nyalip Fuso

Kecelakaan maut di Jalan Lintas Sumatera, Pemulutan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa/HO
Seorang mahasiswa tewas tertabrak mobil yang melambung di Jalan Lintas Sumatera, Palembang-Indralaya wilayah Pemulutan, Ogan Ilir. 

Pengendara motor dilaporkan tewas di lokasi kecelakaan, sementara sepeda motor milik korban nyaris hancur.

Korban bernama Parmanda Saputra, warga Jakabaring Palembang, yang merupakan seorang mahasiswa Universitas Sriwijaya Indralaya.

"Korban kecelakaan laki-laki berusia sekitar 20 tahun. Kami masih olah TKP dan mengidentifikasi data korban," ujar Dhenda.

Dari foto yang beredar di media sosial, jasad korban yang berdarah-darah ditutupi menggunakan daun pisang oleh warga.

Untuk proses penyelidikan kecelakaan fatal ini, Satlantas Polres Ogan Ilir telah mengamankan barang bukti dua kendaraan yang terlibat kecelakaan.

Sopir mobil pikap dan kerabat dari korban kecelakaan pun sedang diminta keterangan lebih lanjut.

"Kami sedang pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Yang jelas, kami mengimbau betul agar masyarakat senantiasa hati-hati saat berkendara," ucap Dhenda.

Aturan Menyalip Kendaraan

Mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya tidak terlepas dari keberadaan mobil dan sepeda motor lain. Dalam kondisi tertentu, pengendara akan mendahului atau pun didahului.

Namun perlu diingat, ketika akan menyalip kendaraan di depan, pengendara tidak bisa sembarangan dan harus tetap menjaga keamanan baik diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Perihal mendahului kendaraan di jalan raya ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pasal 109 dijelaskan, pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.

Selain itu dalam pasal lain yakni 112 ayat (1) di UU yang sama disebutkan bahwa "Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan,"

Sedangkan ayat (2) berbunyi, “Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat,”

Kemudian dalam pasal 117 diterangkan, pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi Lalu Lintas di samping dan di belakang Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan Kendaraan lain.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved