Sabtu, 9 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Pejabat Pajak Lakukan Aniaya

AGH Pacar Mario Dandy Resmi Jadi Tahanan, Ini Penampakan Pedananya di Hadapan Publik

AGH, gadis berusia 15 tahun sekaligus pacar dari Mario Dandy Satriyo resmi ditahan pihak berwajib.

Tayang:
Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ Istimewa/ Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
AGH, gadis berusia 15 tahun sekaligus pacar dari Mario Dandy Satriyo resmi ditahan pihak berwajib karena kasus penganiayaan terhadap David. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan mantan anak pejabat memasuki babak baru.

Mario Dandy Satriyo (20) yang melakukan penganiayaan terhadap David (17), anak pengurus GP Ansor menyeret sosok AGH, gadis berusia 15 tahun. 

AGH yang sebelumnya ditetapkan sebagai pelaku kini resmi ditahan pihak berwajib.

Hal tersebut dilansir TribunWow.com, Kamis (9/3/2023).

Penahanan itu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan mengingat usia AGH yang masih di bawah umur.

Adapun setelah diperiksa selama 6 jam di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) malam, AGH untuk pertama kalinya terlihat di depan publik sejak kasus penganiayaan mantan kekasihnya, David (17).

Penampakan AGH (15) yang memakai hoodie abu-abu, pacar anak mantan pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20), akan ditahan setelah diperiksa selama 6 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Penampakan AGH (15) yang memakai hoodie abu-abu, pacar anak mantan pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20), akan ditahan setelah diperiksa selama 6 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca juga: Update Kasus Anak Pejabat Aniaya Remaja: AGH Kekasih Mario Dandy Diperiksa di Polres Jaksel Hari Ini

Dari pantauan di lapangan, terlihat AGH menunduk didampingi oleh petugas yang membentenginya dari awak media.

Gadis tersebut tampak mengenakan hoodie berwarna abu-abu untuk menutupi wajahnya.

Tanpa sepatah kata, ia lantas dibawa masuk ke mobil untuk menjalani penahanan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Dalam konferensi persi di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa penahanan tersebut rupanya dilakukan setelah pemeriksaan selama 6 jam.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan (terhadap AG) selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," kata Hengki dikutip Tribunnews.com.

"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," imbuhnya.

Adapun kepolisian telah memiliki sejumlah pertimbangan untuk menahan AGH, antara lain faktor objektif dan subjektif.

"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," terang Hengki dikutip Tribunnews.com.

Sementara itu, faktor subjektif penyidik adalah pertimbangan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Namun, khusus untuk AGH, pihak kepolisian memiliki pertimbangan tertentu terkait pendampingan dan kondisi orangtuanya yang sedang sakit.

"Namun di sini juga ada pertimbangan-pertimbangan lain dimana penyidik beserta mitra kami melakukan penahanan di LPKS, jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya kan sakit dan sebagainya," terang Hengki.

Sebagai informasi, Mangatta Toding Allo kuasa hukum AGH, menyatakan ayah dari kliennya sedang menderita stroke, sementara ibu sang klien sedang berjuang melawan penyakit kanker paru-paru.

AGH Tak Tolong D saat Dianiaya

Pengakuan kakak AGH (15), IY soal penganiayaan anak petinggi GP Ansor, D (17), dibantah saksi kuat.

Dilansir TribunWow.com, IY menyebut AGH sempat berteriak minta tolong seusai D dianiaya Mario Dandy Satrio (20).

IY juga membantah AGH sempat selfie seusai D tergeletak tak berdaya.

Namun, apakah ucapan IY cuma omong kosong?

Seorang saksi, N, mengungkap pengakuan yang bertolak belakang dari pernyataan IY.

Sebagai informasi, N merupakan ibu teman D yang pertama kali menghentikan penganiayaan brutal Mario Dandy.

Aksi penganiayaan itu dilakukan di dekat rumah N, di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) lalu.

Pengacara N, Muannas Alaidid menceritakan detik-detik kliennya mengetahui penganiayaan D.

Saat kejadian, N tengah berada di balkon rumah dan melihat D tergeletak tak berdaya.

N mengaku melihat Mario Dandy berdiri tegak di dekat D.

Ia langsung berteriak 'Woi' untuk melerai penganiayaan tersebut.

"Selanjutnya, saksi N berlari turun dari balkon lantai 2 rumahnya yang ternyata diikuti juga oleh suaminya R menuju lokasi kejadian," ungkap Muannas, dikutip dari TribunJakarta.

"Kemudian saksi N kaget ternyata orang yang tergeletak itu adalah teman anaknya."

Menurut Muannas, N melihat Mario Dandy, Shane Lukas, dan AGH dengan raut sedih melihat kondisi D.

Ketiganya, kata Muannas, bahkan tak menunjukkan penyesalan seusai menganiaya remaja 17 tahun itu.

"Ketika saksi N tiba di TKP, posisi mereka tidak sedang menolong korban anak D, tidak ada teriakan minta tolong dan tidak ada air muka sedih," tutur Muannas.

(TribunWow.com/Noviana Primaresti)

Baca juga: Terungkap Fakta Terbaru Kasus Penganiayaan Mario Dandy, David Diancam Tembak sebelum Dianiaya

Baca juga: Kakak Pacar Mario Dandy Sebut Adiknya AGH Berbisik ke David Minta Bertahan, Bantah Isu Berselfie

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Sumber: TribunWow.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved