Anak Pejabat Pajak Lakukan Aniaya
AGH Pacar Mario Dandy Resmi Jadi Tahanan, Ini Penampakan Pedananya di Hadapan Publik
AGH, gadis berusia 15 tahun sekaligus pacar dari Mario Dandy Satriyo resmi ditahan pihak berwajib.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan mantan anak pejabat memasuki babak baru.
Mario Dandy Satriyo (20) yang melakukan penganiayaan terhadap David (17), anak pengurus GP Ansor menyeret sosok AGH, gadis berusia 15 tahun.
AGH yang sebelumnya ditetapkan sebagai pelaku kini resmi ditahan pihak berwajib.
Hal tersebut dilansir TribunWow.com, Kamis (9/3/2023).
Penahanan itu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan mengingat usia AGH yang masih di bawah umur.
Adapun setelah diperiksa selama 6 jam di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) malam, AGH untuk pertama kalinya terlihat di depan publik sejak kasus penganiayaan mantan kekasihnya, David (17).

Baca juga: Update Kasus Anak Pejabat Aniaya Remaja: AGH Kekasih Mario Dandy Diperiksa di Polres Jaksel Hari Ini
Dari pantauan di lapangan, terlihat AGH menunduk didampingi oleh petugas yang membentenginya dari awak media.
Gadis tersebut tampak mengenakan hoodie berwarna abu-abu untuk menutupi wajahnya.
Tanpa sepatah kata, ia lantas dibawa masuk ke mobil untuk menjalani penahanan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Dalam konferensi persi di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa penahanan tersebut rupanya dilakukan setelah pemeriksaan selama 6 jam.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan (terhadap AG) selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," kata Hengki dikutip Tribunnews.com.
"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," imbuhnya.
Adapun kepolisian telah memiliki sejumlah pertimbangan untuk menahan AGH, antara lain faktor objektif dan subjektif.
"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," terang Hengki dikutip Tribunnews.com.
Sementara itu, faktor subjektif penyidik adalah pertimbangan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
anak pejabat aniaya remaja
Mario Dandy Satriyo
anak pejabat
Jakarta Selatan
AGH
Agnes
penganiayaan
GP Ansor
David
Terbukti Mencabuli AG, Mario Dandy Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Viral Video Mario Dandy Lepas Pasang Kabel Ties Ternyata Settingan, Polda Metro Jaya Ungkap Fakta |
![]() |
---|
12 JPU Disiapkan untuk Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas, Ada yang Pernah Tangani Kasus Sambo |
![]() |
---|
Mario Dandy Diserahkan ke Kejaksaan, Anak Rafael Alun Tersenyum dan Lambaikan Tangan ke Wartawan |
![]() |
---|
Nasib Mario Dandy, Anak Eks Pejabat Pajak Dilaporkan Terkait Kasus Pelecehan Pada AGH, Ada 8 Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.