Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Pejabat Pajak Lakukan Aniaya

AGH Pacar Mario Dandy Resmi Jadi Tahanan, Ini Penampakan Pedananya di Hadapan Publik

AGH, gadis berusia 15 tahun sekaligus pacar dari Mario Dandy Satriyo resmi ditahan pihak berwajib.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ Istimewa/ Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
AGH, gadis berusia 15 tahun sekaligus pacar dari Mario Dandy Satriyo resmi ditahan pihak berwajib karena kasus penganiayaan terhadap David. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan mantan anak pejabat memasuki babak baru.

Mario Dandy Satriyo (20) yang melakukan penganiayaan terhadap David (17), anak pengurus GP Ansor menyeret sosok AGH, gadis berusia 15 tahun. 

AGH yang sebelumnya ditetapkan sebagai pelaku kini resmi ditahan pihak berwajib.

Hal tersebut dilansir TribunWow.com, Kamis (9/3/2023).

Penahanan itu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan mengingat usia AGH yang masih di bawah umur.

Adapun setelah diperiksa selama 6 jam di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) malam, AGH untuk pertama kalinya terlihat di depan publik sejak kasus penganiayaan mantan kekasihnya, David (17).

Penampakan AGH (15) yang memakai hoodie abu-abu, pacar anak mantan pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20), akan ditahan setelah diperiksa selama 6 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Penampakan AGH (15) yang memakai hoodie abu-abu, pacar anak mantan pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20), akan ditahan setelah diperiksa selama 6 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca juga: Update Kasus Anak Pejabat Aniaya Remaja: AGH Kekasih Mario Dandy Diperiksa di Polres Jaksel Hari Ini

Dari pantauan di lapangan, terlihat AGH menunduk didampingi oleh petugas yang membentenginya dari awak media.

Gadis tersebut tampak mengenakan hoodie berwarna abu-abu untuk menutupi wajahnya.

Tanpa sepatah kata, ia lantas dibawa masuk ke mobil untuk menjalani penahanan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Dalam konferensi persi di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa penahanan tersebut rupanya dilakukan setelah pemeriksaan selama 6 jam.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan (terhadap AG) selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," kata Hengki dikutip Tribunnews.com.

"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," imbuhnya.

Adapun kepolisian telah memiliki sejumlah pertimbangan untuk menahan AGH, antara lain faktor objektif dan subjektif.

"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," terang Hengki dikutip Tribunnews.com.

Sementara itu, faktor subjektif penyidik adalah pertimbangan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved