Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut Tadi Pagi, Ayah dan Anak Tewas Seketika, Bus Setia Negara Tabrak Motor saat Nyalip

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor berpelat nomor E 6070 CL dan bus jurusan Kuningan - Jakarta

Editor: Glendi Manengal
Foto ISTIMEWA DOK. SATLANTAS POLRES CIREBON KOTA
Sejumlah petugas Satlantas Polres Cirebon Kota saat menangani kecelakaan lalu lintas di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon, Rabu (8/3/2023). 

Kasat Lantas Polres Cirebon, AKP Triyono Raharja mengatakan, insiden kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 06.15 WIB.

Sebelum terlibat kecelakaan, bus Setia Negara yang dikemudikan oleh S (48) sedang melaju dari arah Jalan Sisingamangaraja menuju Jalan Dipenogoro, Kota Cirebon.

Setibanya di lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon, bus bernopol E 7742 YC itu berusaha mendahului atau menyalip kendaraan yang ada di depannya.

Namun di saat yang bersamaan, ada sebuah sepeda motor yang datang dari arah berlawanan.

Akibatnya, kecelakaan pun tak terhindarkan. Setelah menabrak sepeda motor, bus tersebut juga sempat menabrak sebuah pohon yang ada di pinggir jalan.

"Awalnya kendaraan bus menyalip kendala roda dua yang ada di depannya dari sisi kanan. Kemudian saat sedang menyalip, bus tersebut menabrak kendaraan roda dua yang datang dari arah berlawanan," kata Triyono.

Aturan Menyalip Kendaraan

Mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya tidak terlepas dari keberadaan mobil dan sepeda motor lain. Dalam kondisi tertentu, pengendara akan mendahului atau pun didahului.

Namun perlu diingat, ketika akan menyalip kendaraan di depan, pengendara tidak bisa sembarangan dan harus tetap menjaga keamanan baik diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Perihal mendahului kendaraan di jalan raya ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pasal 109 dijelaskan, pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.

Selain itu dalam pasal lain yakni 112 ayat (1) di UU yang sama disebutkan bahwa "Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan,"

Sedangkan ayat (2) berbunyi, “Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat,”

Kemudian dalam pasal 117 diterangkan, pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi Lalu Lintas di samping dan di belakang Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan Kendaraan lain.

Maka dari itu, mendahului kendaraan juga jangan sembarangan, ada juga beberapa hal yang harus diperhatikan secara teknis.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved