Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut, Bapak Antar Anak ke Sekolah Ditabrak Bus Kecepatan Tinggi, Keduanya Tewas di Tempat

Nasib bapak dan anak asal Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tewas usai alami kecelakaan

Editor: Glendi Manengal
Kolase foto Facebook
Kondisi bus dan motor yang alami kecelakaan hingga tewaskan ayah dan anak di Cirebon, Jawa Barat 

Ia mengatakan, peristiwa bermula saat bus berpelat nomor E 7742 YC melintas dari arah Jalan Sisingamangaraja menuju Jalan P Diponegoro, Kota Cirebon.

Setibanya di Jalan Kapten Samadikun, bus tersebut hendak menyalip sepeda motor yang berada di depannya, sehingga melebar ke lajur kanan.

Namun, saat itu bus terlalu melebar ke kanan dan kecepatannya cukup tinggi, sehingga menghantam sepeda motor yang melintas dari arah berlawanan.

"Kedua korban meninggal dunia di lokasi kejadian, dan sudah dievakuasi ke RSD Gunung Jati Kota Cirebon untuk ditangani lebih lanjut," ujar Triyono Raharja.

Triyono menyampaikan, sopir bus yang berinisial S (48) dan kernetnya N (36) juga telah diamankan jajarannya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pihaknya pun bertindak cepat setelah menerima laporan peristiwa itu untuk penanganan dan olah TKP serta meminta keterangan para saksi di lokasi kejadian.(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi)

Aturan Menyalip Kendaraan

Mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya tidak terlepas dari keberadaan mobil dan sepeda motor lain. Dalam kondisi tertentu, pengendara akan mendahului atau pun didahului.

Namun perlu diingat, ketika akan menyalip kendaraan di depan, pengendara tidak bisa sembarangan dan harus tetap menjaga keamanan baik diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Perihal mendahului kendaraan di jalan raya ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pasal 109 dijelaskan, pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.

Selain itu dalam pasal lain yakni 112 ayat (1) di UU yang sama disebutkan bahwa "Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan,"

Sedangkan ayat (2) berbunyi, “Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat,”

Kemudian dalam pasal 117 diterangkan, pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi Lalu Lintas di samping dan di belakang Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan Kendaraan lain.

Maka dari itu, mendahului kendaraan juga jangan sembarangan, ada juga beberapa hal yang harus diperhatikan secara teknis.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved