Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LHKPN

Jabat Dirut BSG, Intip Rincian Harta Kekayaan Revino Pepah

Mengawali karier di Bank SulutGo sejak 1989. Sejumlah jabatan strategis di BSG pernah di emban pria kelahiran Manado 22 Mei 1965 ini.

fernando lumowa/tribun manado
Dirut BSG Revino Pepah 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Maudy Revino Pepah saat ini menjabat Direktur Utama Bank Sulawesi Utara dan Gorontalo atau Dirut BSG.

Pria kelahiran Manado 22 Mei 1965 ini mengawali karier di Bank SulutGo sejak 1989.

Artinya lebih setengah dari total usianya diabdikan sebagai pegawai bank.

Sejumlah jabatan strategis di BSG pernah di emban Revino Pepah.

Di antaranya pernah menjabat pemimpin divisi umum, pemimpin divisi kredit, staf direksi bidang operasional, hingga Pemimpin Divisi Perencanaan BSG.

Ia juga pernah menjabat Group Head Operasional BSG sejak 2014 hingga 2016.

Selanjutnya diangkat sebagai Direktur Umum BSG melalui RUPS-LB pada september 2016.

Jabatan Dirut BSG diemban Revino Pepah sejak 2021 melalui RUPS-LB yang berlangsung di Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara.

Revino Pepah pernah masuk dalam jajaran top 100 CEO terbaik 2022 versi infobank.

Magister Manajemen dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado ini juga baru saja dipercaya sebagai Ketua Pengprov Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) Sulawesi Utara.

Ia terpilih pada Musyawarah Provinsi atau Musprov ISSI Sulut, Selasa 7 Maret 2023.

Lalu berapa kini harta kekayaan Revino Pepah?

Tercatat kekayaan Revino Pepah sebanyak Rp 16,8 miliar. Tepatnya Rp 16.845.480.068.

Terbanyak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Terbanyak kedua 0berupa kas dan setara kas.

Hal tersebut berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN KPK yang disampaikan 31 Maret 2022 / Periodik - 2021.

Berikut rincian harta kekayaan Revino Pepah:

Data Harta

A. Tanah dan Bangunan Rp. 9.950.000.000
1. Tanah dan bangunan seluas 639 m2/260 m2 di Kota Manado, hasil sendiri Rp 1 miliar.

2. Tanah dan bangunan seluas 8 m2/8 m2 di Kota Manado, hasil sendiri Rp 150 juta

3. Tanah dan bangunan seluas 6 m2/6 m2 di Kota Manado, hasil sendiri Rp 150 juta

4. Tanah seluas 300 m2 di Kabupaten Minahasa, hibah dengan akta Rp 100 juta

5. Tanah dan bangunan seluas 1150 m2/410 m2 Kota Manado, hasil sendiri Rp 4 miliar

6. Tanah seluas 200 m2 di Kota Manado, hasil sendiri Rp 150 juta

7. Tanah dan bangunan seluas 702 m2/140 m2 di Kota Manado, hibah dengan akta Rp 2 miliar

8. Tanah dan bangunan seluas 315 m2/125 m2 di Kota Manado, warisan Rp 700 juta

9. Tanah dan bangunan seluas 352 m2/70 m2 di Kota Manado, hasil sendiri Rp 500 juta

10. Tanah dan bangunan seluas 700 m2/400 m2 di Kota Manado, hasil sendiri Rp 700 juta

11. Tanah dan bangunan seluas 700 m2/100 m2 di Kota Manado, hasil sendiri Rp 500 juta

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 415 juta

1. Mobil, Toyota Fortuner tahun 2018, hasil sendiri Rp 415 juta

C. Harta Bergerak Lainnya Rp 565 juta

D. Surat Berharga Rp 72.578.808

E. Kas dan Setara Kas Rp 5.924.533.980
F. Harta lainnya Rp. ----

Sub Total Rp. 16.927.112.788

III. Hutang Rp. 81.632.720

IV. Total Harta Kekayaan (II-III) Rp. 16.845.480.068

Catatan KPK

KPK memberi catatan bahwa seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen tersebut sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id.

Dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.

Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (jum)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved