Bursok Anthony Marlon
Segini Total Harta Bursok Anthony Marlon, Pegawai yang Tuding Sri Mulyani Lindungi Perusahaan Bodong
Sebelumnya Bursok Anthony Marlon menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani membekingi dua perusahaan bodong.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Bursok Anthony Marlon ramai dibicarakan.
Bursok Anthony Marlon adalah seorang pejabat pajak daerah yang ternyata memiliki pendapat berbeda demi kelangsungan aktivitas DJP selanjutnya.
Awal mula Bursok Anthony Marlon ramai dibicarakan
Diketahui Bursok Anthony Marlon merupakan Pegawai DJP.
Bursok Anthony Marlon menyereng Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Bursok Anthony Marlon meminta agar Menkeu Sri Mulyani untuk mengevaluasi benar kinerja para pejabat.
Bursok Anthony Marlon menilai karena kelakuan segelintir orang di kalangan DJP, rusak kepercayaan masyarakat yang berakibat pada para penagih pajak.
Bahkan, anak buah Sri Mulyani itu menilai kini masyarakat tampak semakin turun kepercayaannya hingga kasar saat diminta lapor pajak.
Bursok Anthony Marlon mendadak viral setelah muncul meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dirjen Pajak mundur.
Semua ini berawal dari aksi Bursok Anthony Marlon menguak surat aduan terkait kerugian dialami negara dengan nilai trilunan tak ditanggapi.
Padahal sudah 2 tahun surat aduan tersebut dilayangkan Bursok Anthony Marlon tapi tidak ditindaklanjuti.
Bursok Anthony lantas membandingkan sikap Sri Mulyani dengan kasus kini heboh Rafael Alun Trisambodo.
Bursok Anthony Marlon kuliti kinerja Menteri Keuangan
Bursok Anthony menguliti kinerja Menkeu yang meminta agar semua aduan dikirimkan saja ke media yang sudah disediakan.
Yang ternyata faktanya justru aduan tersebut hanya dibiarkan begitu saja tanpa ditindaklanjuti.
Sosok Bursok Anthony kini membuat publik bertanya-tanya siapakah dia.
Terungkap bahwa ternyata sosok ini merupakan salah satu dari sekian ribu pekerja di bawah Sri Mulyani.
Namun, Bursok Anthony menjadi salah satu pegawai yang memberikan penilaiannya secara terbuka terkait keputusan sang Bu Menkeu.
Sebuah surat dikirimkan oleh Bursok Anthony Marlon yang ditujukan kepada Sri Mulyani dan Drijen Pajak Suryo Utomo.
Selain itu Bursok Anthony Marlon juga menuding Sri Mulyani melindungi perusahaan bodong.

Tuding Sri Mulyani Lindungi Perusahaan Bodong
Sebelumnya Bursok Anthony Marlon menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani membekingi dua perusahaan bodong.
Menurut Bursok, aktivitas kedua perusahaan bodong tersebut mencurigakan namun memiliki rekening virtual di 8 bank, baik bank pemerintah maupun bank swasta dalam negeri.
Padahal kedua perusahaan tersebut tidak memiliki NPWP dan tidak terdaftar di Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.
Kedua perusahaan yang dimaksud Bursok adalah PT Beta Akses Vouchers dan PT Antares Payment Method.
Bursok yang diwawancarai Tribun Medan pada Rabu (1/3/2023) menyatakan, tindakan Menteri Sri Mulyani melarang pejabat hidup mewah dan membubarkan klub motor di DJP pajak adalah tindakan sembrono.
Menurutnya, Menkeu Sri Mulyani merusak citra Direktorat Jenderal Pajak.
"Saya sebetulnya menulis surat itu terkait dengan berita seputar Mario Dandy yang dikait-kaitkan dengan orangtuanya dan dikatikan lagi dengan Direktorat Jenderal Pajak. Nah, itu saya lihat Ibu Menteri begitu cepat merespons hal ini, sampai nama baik DJP hancur," kata Bursok.
Sri Mulyani, menurut Bursok, menunjukkan respons sangat berbeda saat dirinya melaporkan aktivitas aneh dua perusahaan bodong di Indonesia, yang tak memberikan kontribusi pajak untuk negara.
Bursok pun menaruh curiga terhadap Sri Mulyani maupun pimpinan Ditjen Pajak. Bursok bertanya-tanya mengapa laporannya tentang aktivitas PT Beta Akses Vouchers dan PT Antares Payment Method, tidak digubris sama sekali.
"Saya menulis surat kepada Bu Menteri yang mana saya menagih sesuatu yang sama dong dengan berita yang viral. Hampir dua tahun lalu saya melaporkan ke Dirjen Pajak dan Kemenkeu dalam hal ini Menteri Keuangan terkait dengan adanya dua PT Bodong yang berpenghasilan di Indonesia, tapi tidak punya NPWP dan tidak terdaftar di Kemenkumham tapi punya virtual akun di 8 bank," kata Bursok.
Menurut Bursok, Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti tutup mata dengan aktivitas dua perusahaan bodong tersebut, yang seharusnya kementerian melakukan pemeriksaan secara serius.
"Kalau PT bodong dan tidak punya NPWP, kan artinya tidak membayar pajak. Kalau tidak membayar pajak berarti ada kerugian negara yang ditimbulkan. Ini bisa dikategorikan sebagai korupsi. Namun pengaduan saya ini tidak digubris sama sekali. Bahkan pengaduan saya ini ditutup dan Menteri mengatakan pengaduan saya ini sudah dilimpahkan ke OJK," kata Bursok.
Bursok pun tak puas dengan jawaban Menteri Keuangan.
Ia pun mengonfirmasi ke OJK apakah benar telah menerima pelimpahan laporan kerugian negara dari Kementerian Keuangan.
"Ternyata setelah saya konfirmasi ke OJK ternyata surat pelimpahan itu bodong. OJK menyebut surat pelimpahan dari kementerian keuangan itu tidak ada di arsip mereka. Saya pun konfirmasi ini kepada Ibu Menteri sebanyak 3 kali untuk meminta arsip surat yang saya nyatakan itu bodong. Saya sebut ibu bohong, dong," katanya.
Bursok kecewa berat dengan pimpinan institusi tempat ia bernaung.
Padahal ia sendiri sudah menunjukkan bukti virtual akun 8 bank kedua PT bodong tersebut.
"Dua PT Bodong itu beroperasi di Indonesia dengan kepemilikan virtual akun di 8 bank kok didiemin oleh DJP. Kok sampai dua tahun nggak diproses. Sekarang permasalahannya apabila dua PT bodong ini ditelusuri, kok bisa membuat virtual akun di bank,” katanya.
Bursok menyebut PT Beta Akses Vouchers dan PT Antares Payment Method memiliki virtual akun di 8 bank yakni CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Maybank, Permata Bank, Bank Sampoerna, dan Bank Sinarmas.
"Ada kesalahan 8 bank yang menerima permohonan virtual akun dari dua PT bodong. Mereka sudah melanggar aturan perbankan. Ada potensi negara yang harus diterima. Berdasarkan aturan, (perbankan) yang merugikan negara harus menyetorkan kerugian negara denda maksimal Rp 300 miliar atau pidana penjara 12 tahun," katanya.
"Kedua perusahaan ini bergerak di bidang apa saya nggak tahu. Tapi yang jelas ini perusahaan perpanjangan tangan dari Capital.com (PT Antared Payment Method) dan OctaFX (PT Beta Akses Vouchers). Saya bisa tunjukkan bukti rekening virtual account di 8 bank tanpa memiliki NPWP dan AHU di Kemenkumham," katanya.
Disinggung terkait komitmennya setelah membuka kasus ini, Bursok mengaku siap menanggung segala akibatnya.
"Saya sudah katakan sejak semula pada para pimpinan di DJP/Kemenkeu dan pihak kepolisian di Polda Sumut bahwa saya tidak akan pernah mundur sejengkal pun terkait pengaduan saya ini,” katanya.
"Jangankan karier/jabatan saya pertaruhkan, nyawa saya dan istri saya pun sudah kami pertaruhkan demi negara. Sekiranya saya atau keluarga saya ditemukan di selokan tentu mereka tahu kan karena apa? Itu yang saya katakan," tegasnya.
Tanggapan Sri Mulyani
Sri Mulyani melalui Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membenarkan bahwa ada pengaduan yang disampaikan Bursok Anthony Marlon.
Ia pun meluruskan pengaduan tersebut dilakukan sejak 2022.
Menurut Yustinus, dirinya telah mengkonfirmasi bahwa pengaduan yang dilakukan Bursok berkaitan dengan dugaan dana fiktif dan keterlibatan bank di dalamnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ada dua mekanisme vaksinasi yakni gratis dan mandiri atau bayar sendiri, di mana persyaratannya akan dibahas dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. (Kompas.com)
Prastowo menegaskan kasus ini merupakan masalah pribadi Bursok Anthony.
"Benar memang pada tahun 2022 (bukan 2021), BAM menyampaikan pengaduan melalui WISE Kemenkeu mengenai perusahaan investasi tempat menampung dananya yang ia duga fiktif dan ada keterlibatan bank di dalamnya. Clear ini masalah pribadi ya," ujar Yustinus.
Menurut Yustinus pengaduan Busrok tidak dilengkapi dengan bukti yang penuh.
Oleh karena itu, belum ditindaklanjuti oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu.
"Pengaduan tersebut telah dilakukan verifikasi oleh Itjen Kemenkeu dan dinyatakan: Belum dapat ditindaklanjuti dengan catatan agar pelapor mendetailkan dugaan penyimpangan yang tercantum dalam pengaduan. Pengaduan tak jelas, apa yang mau diproses?" tanya Yustinus.
"Hingga saat ini BAM tidak memberikan bukti baru. Itjen Kemenkeu telah meneruskan pengaduan tersebut ke OJK melalui surat nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022. Terakhir, BAM mengajukan pengaduan kembali 27 Feb 2023. Kami akan proses sesuai ketentuan," katanya.
Sebagai seorang pegawai DJP, sosok Bursok Anthony Marlon memiliki pandangan tersendiri bagi keputusan Sri Mulyani.

Profil dan Harta Kekayaan Bursok Anthony Marlon
Sosok Bursok Anthony Marlon adalah pegawai pajak di Kanwil DJP Sumut II.
Bursok Anthony Marlon memiliki jabatan sebagai Kasubbag Tata Usaha dan Rumah Tangga.
Bursok Anthony Marlon juga terungkap jumlah hartanya.
Bursok yang merupakan Kasubbag Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumut II, ternyata tak mempunyai harta berlimpah.
Bahkan hartanya malah minus 989,8 juta.
Harta Bursok Anthony Marlon justru minus sebelum menjabat sebagai Kasubbag Tata Usaha dan Rumah Tangga di Kanwil DJP Sumut II.
Sementara itu dalam kariernya Bursok Anthony Marlon sempat mencicipi beberapa jabatan penting di perpajakan.
Bursok juga pernah menjabat sebagai Kasi Pelayanan di KPP Binjai dan Kasi Bimbingan, Pendataan, Penilaian dan Pengenaan di Dirjen Pajak.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang Bursok laporkan kepada KPK terakhir, yakni 9 Februari 2022, ia melaporkan kepemilikan hutang sebesar Rp 1,8 miliar.
Bursok tak memiliki harta tanah dan bangunan, dan hanya melaporkan dua unit alat transpor masing-masing Toyota Veloz 1300cc Tahun 2019 senilai Rp 250 juta (hasil sendiri) dan Toyota Avanza G 1300cc Tahun 2019 senilai Rp 225 juta (hasil sendiri). Ia juga memiliki harta bergerak senilai Rp 53,4 juta.
Selain itu, Bursok juga melaporkan kas dan setara kas senilai Rp 331,7 juta.
Total kekayaan Bursok Anthony Marlon adalah Rp 860 juta, dikurangi utang Rp 1,85 miliar sehingga nilainya -989 juta.
Sebagian artikel ini telah dimuat di Tribun-Medan.com
Sumber: Tribun Jatim dan Tribuntangerang.com
Baca Berita Lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.