Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Harun Masiku

KPK Tanggapi Informasi DPO Buronan Harun Masiku di Malaysia yang Jadi Marbot Masjid

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merpesons informasi yang beredar bahwa Buronan Harun Masiku jadi marbot Masjid di Malaysia.

Editor: Frandi Piring
Handout
Buron Harun Masiku. KPK Tanggapi Informasi DPO Buronan Harun Masiku di Malaysia yang Jadi Marbot Masjid. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi informasi yang beradar bahwa DPO Harun Masiku berada di Malaysia dan beraktivitas sebagai menjadi marbot atau penjaga masjid.

Sebagaimana diketahui, Harun Masiku menjadi buronan KPK atas kasus korupsi sejak awal 2020 lalu.

Harun Masiku dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku belum mendengar informasi yang dimaksud tersebut.

"Informasi itu belum kami dengar," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin(6/3).

Sementara itu Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur saat dikonfirmasi memastikan bahwa Harun Masiku memang berada di luar negeri.

Akan tetapi posisi pastinya ia mengaku belum tahu.

Ia hanya memastikan, KPK terus melakukan koordinasi dengan sejumlah agensi terkait di luar negeri.

“Informasi yang kita terima begitu (masih di luar negeri),” ungkap Asep.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merpesons informasi yang beredar bahwa Buronan Harun Masiku jadi marbot Masjid di Malaysia.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merpesons informasi yang beredar bahwa Buronan Harun Masiku jadi marbot Masjid di Malaysia. (IST)

Mendengar informasi tersebut Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengaku sudah menyebar red notice atas nama Eks Kader Politikus PDI Perjuangan Harun Masiku kepada interpol.

Namun begitu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan lokasi persembunyian Harun Masiku masih belum kunjung ditemukan oleh negara yang tergabung dalam interpol.

"Red notice atas nama HM yang sudah disebar melalui jalur komunikasi 124-7.

Interpol Indonesia belum menerima respon atau informasi dari negara negara yang dimungkinkan tempat yang bersangkutan bersembunyi," ujar Ramadhan.

Dijelaskan Ramadhan, jika Harun Masiku melintas secara resmi lewat negara yang tergabung interpol,

maka tersangka pastinya langsung ditangkap oleh imigrasi setempat.

"Terkait dengan DPO dari HM ya kami sampaikan sekali lagi bahwa selama HM melintas di perlintasan resmi imigrasi di seluruh negara maka HM tersebut pasti terdekteksi," ujarnya.

Harun Masiku dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan,

supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Eks kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini berlangsung pada Januari 2020.

Foto yang diduga Harun Masiku dibawa Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kepada KPK. Gambar diambil pada 23 Januari 2020.
Foto yang diduga Harun Masiku dibawa Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kepada KPK. Gambar diambil pada 23 Januari 2020. ((KOMPAS/HERU SRI KUMORO))

Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

KPK lantas memasukkan Harun Masiku sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020.

Tiga tahun berselang, KPK belum juga berhasil menangkap Harun.

Baca juga: Buronan Harun Masiku Dikabarkan Jadi Marbot Masjid di Malaysia

Berita Terkini Portal TribunManado.co.id

Berita Update TribunManado.co.id di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved