Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polri

Kapolri Jenderal Listyo Marah, 2 Kasus Besar Polisi Jatuhkan Marwah Polri: 'Keluar atau Kita Potong'

Kapolri Jenderal Listyo marah karena 2 kasus besar yang dilakukan anggota polisi telah menjatuhkan marwah Polri. Diperingatkan dengan hukuman potong.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com/RAHEL NARDA
Kapolri Jenderal Listyo Marah, 2 Kasus Besar Polisi Jatuhkan Marwah Polri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan tegas memperingatkan akan 'potong' setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum dan menjatuhkan marwah Polri.

Beberapa waktu lalu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bakal melakukan 'potong kepala' pada awal mencuat kasus kematian Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali meminta jajarannya solid memperbaiki citra kepolisian.

Eks Kabareskrim itu mengatakan, tingkat kepercayaan publik ke korps Bhayangkara anjlok setelah dua kasus besar menyeret dua mantan petinggi Polri, Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.

"Ini adalah tugas kita bagaimana melakukan perbaikan, mengembalikan kepercayaan publik, bagaimana melakukan inovasi-inovasi," kata Sigit dalam program Satu Meja The Forum Kompas TV yang dikutip Sabtu (4/3/2023).

Menurut Jenderal Listyo, dalam berbagai kesempatan dia telah mengingatkan jajarannya untuk menguatkan soliditas internal dan meningkatkan pelayanan ke masyarakat.

Ia mengaku tak segan mencopot jajarannya yang membelot dan tak patuh terhadap agenda perbaikan institusi yang dia pimpin.

"Terhadap yang tidak mampu, tidak bisa ikut gerbong, tidak bisa ikut barisan ya silakan keluar, atau kita potong," ujarnya.

Berkaca dari kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, Kapolri pun mewanti-wanti jajarannya tunduk terhadap etika kepolisian, memahami apa saja yang boleh dilakukan, dan hal-hal apa yang dilarang.

Jika mendapati perintah atasan yang salah, anggota diminta tak ragu untuk menolak.

Pasal 7 Ayat (3) huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri mengatur bahwa setiap anggota Polri

yang berkedudukan sebagai bawahan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.

"Ini saya ingatkan kepada seluruh anggota agar memahami hal-hal seperti ini sehingga kemudian berani menolak. Bila perlu ingatkan," kata Sigit.

Jika langkah tersebut berpotensi memunculkan ancaman, kata Sigit, bawahan dapat melapor ke atasan yang lebih tinggi untuk mengadukan perbuatan anggota polisi menyimpang tersebut.

Pasal 7 Ayat (3) huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 berbunyi, setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib melaporkan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved