Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

John Hamenda Siap Gugat Pihak Bank Terkait 2 Aset Tanah di Manado

Kepada Tribunmanado.co.id, juru bicara John Hamenda yakni Decki Maskiki mengatakan jika pihaknya siap menggugat pihak bank BNI.

|
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Pihak John Hamenda saat menghadang pemasangan plang aset tanah di Manado, Sulawesi Utara. Juru bicara John Hamenda Decky Maskiki mengatakan, John Hamenda siap menggugat pihak bank. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Salah satu mantan terpidana pembobol Bank BNI akhirnya buka suara terkait dua aset miliknya yang dirampas negara.

Kepada Tribunmanado.co.id, juru bicara John Hamenda yakni Decki Maskiki mengatakan jika pihaknya siap menggugat pihak bank BNI. Hal ini dikatakan oleh mantan ketua Pemuda Pancasila Sulawesi Utara, itu saat ditemui, belum lama ini.

Menurut Decky, tanah milik John Hamenda yang ada di jalan 17 Agustus, Kecamatan Wanea, Manado adalah tanah yang bersertifikat hak milik atas nama John Hamenda yang mendapatkan pinjaman dari Bank Danamon untuk membeli tanah tersebut.

Ia mengatakan jika pada saat bank BNI memasang plang di tanah tersebut tertulis jika itu berdasarkan putusan pidana. Padahal dalam putusan pidana itu tidak menyebutkan ada kerugian negara, baik oleh bank BNI maupun negara.

Dan dalam amar putusan tanah tersebut diputuskan dirampas. "Bagaimana negara bisa merampas tanah saya tapi tak ada kerugian negaranya," ujar Decky.

"Negara saja kalau melakukan proyek harus mengganti tanah milik rakyat," kata Decky.

Decky mengatakan, pada tahun 2017 sertifikat ini dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada Bank Danamon.

Alasannya karena Bank Danamon telah memasang tanggungan hal tingkat satu. "Setelah dikembalikan ke bank Danamon, pak John Hamenda kemudian mengambil sertifikat tersebut," kata Dekcy.

Decky pun menegaskan jika John Hamenda tidak merugikan negara sebesar Rp 1,7 Triliun. "Ia hanya turut serta dalam kasus itu. Bukan merugikan negara sebanyak itu," ujarnya lagi.

Dirinya pun mengatakan jika dalam waktu dekat ini pihaknya akan melayangkan gugatan ke bank BNI. "Secepatnya kita gugat," tegas Decky.

 

Sebelumnya diberitakan, aset milik salah satu terpidana pembobol Bank BNI John Hamenda yang ada di jalan 17 Agustus, Kecamatan Wanea, Kota Manado, dipasang plang oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.

Pemasangan plang ini dilakukan pada Rabu 1 Maret 2023 dan dihadiri oleh BPN Sulut, Kejati, serta dikawal oleh anggota Polresta Manado.

Selain itu, pemasangan plang ditanah milik John Hamenda tersebut sekaligus menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) RI, yang menyatakan jika aset tersebut sudah disita oleh negara.

Kuasa hukum Bank BNI Andrias Nugroho mengatakan jika pemasangan plang hari ini sekaligus mempertegas tentang status kepemilikan tanah tersebut.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved