Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Apa Itu

Apa Itu Buffer Zone? Viral Ahok Pernah Ingatkan Anies soal Pemukiman di Depo Pertamina Plumpang

Pemprov DKI Jakarta pernah membahas bersama Pertamina soal buffer zone atau lokasi penyangga guna mencegah terjadinya musibah

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews.com/Angga Nugraha
Trending Twitter Beda Paham Anies dan Ahok soal Area Depo Pertamina Plumpung, Kini Ludes Terbakar 

Api pertama kali dilaporkan muncul pada pukul 20.11 WIB, berasal dari ledakan pipa bahan bakar minyak (BBM) di area Depo.

Kepala Seksi (Kasie) Ops Damkar Jakarta Utara, Abdul Wahid menjelaskan bahwa berdasarkan informasi awal yang didapatkan, pipa yang dialiri oleh BBM tersebut meledak karena tersambar petir.

"Kalau info yang diterima itu kesamber petir," ujar Wahid saat dikonfirmasi, Jumat malam.

Setelah itu, api pun dengan cepat membesar karena dipicu karena banyaknya BBM di area Depo Pertamina.

Hembusan angin yang kencang di lokasi kejadian lalu membuat api menyambar ke area sekitar hingga pemukiman warga.

Sebanyak 52 unit mobil pemadam dengan 260 petugas dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta dikerahkan ke lokasi kebakaran.

Kebakaran tersebut baru berhasil dipadamkan setelah petugas berjibaku memadamkan api selama lebih dari enam jam.

Pemadaman dinyatakan selesai pada Sabtu dini hari pukul 02.19 WIB.

Data terakhir, ada 17 orang tewas dan 51 luka-luka akibat kebakaran itu.

Lantas Apa itu Buffer Zone?

Apa yang dimaksud dengan buffer zone dan apa tujuan serta fungsinya? Dilansir dari Prosiding Seminar Lahan Basah Tahun 2016 jilid 3: 998-1005.

Buffer zone adalah wilayah yang mengelilingi atau berdampingan dengan area inti dan teridentifikasi untuk melindungi area inti dari dampak negatif lingkungan terhadap kegiatan manusia.

Buffer zone merupakan lahan yang dibentuk dan dibiarkan sebagai mana aslinya, biasanya difungsikan juga sebagai area hijau. Seperti rawa, danau, tanah lapang, dan bahkan hutan belukar.

Kawasan tersebut berfungsi untuk menyangga wilayah utama, mencegah terjadinya kerusakan dan memberikan lapisan perlindungan tambahan. Biasanya terletak di luar kawasan inti, memagari daerah vital.

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Pelestarian Alam dan Kawasan Suaka Alam, Pasal 56 (2), kriteria daerah penyangga (buffer zone) adalah: 1. Berbatasan langsung dengan kawasan konservasi, 2. Secara ekologis masih memiliki pengaruh, baik dari dalam maupun dari luar, 3. Mampu menangkal berbagai macam gangguan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved