Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Advertorial

Bertele-tele, Majelis Hakim Berikan Sanksi Denda Tinggi kepada Pelanggar Tipiring di Manado

Jumat (3/3/2023) Satuan Tugas Operasi Gabungan atau Satgas Opsgab melakukan OTT dan Sidang Tipiring di Kecamatan Malalayang.

Dokumentasi Pemkot Manado
Suasana tempat sidang tipiring di Malalayang Manado. Pada Jumat (3/3/2023) Satuan Tugas Operasi Gabungan atau Satgas Opsgab melakukan OTT dan Sidang Tipiring di Kecamatan Malalayang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah Kota ( Pemkot ) Manado gencar melaksanakan Operasi Tangkap Tangan atau OTT dan Sidang Tindak Pidana Ringan atau Tipiring.

Beberapa hari lalu, yakni pada Jumat (3/3/2023) Satuan Tugas Operasi Gabungan atau Satgas Opsgab melakukan OTT dan Sidang Tipiring di Kecamatan Malalayang.

Diawali dengan apel bersama, Satgas Opsgab bersama dengan para ketua lingkungan di Kecamatan Malalayang kemudian bergerak mencari para pelanggar Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

Suasana tempat sidang tipiring di Malalayang Manado. Foto 2

Pada OTT, Satgas Opsgab tidak hanya menyita barang bukti tapi juga KTP pelanggar.

Para pelanggar yang ditemukan kemudian diarahkan untuk mengikuti Sidang Tipiring di Kantor Camat Malalayang.

Herry Ratu, Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Manado mengatakan bahwa ada sebanyak 30 pelanggar yang berhasil terjaring.

"Kali ini, ada 30 pelanggar yang kami temukan di lapangan termasuk di dalamnya pelanggar yang kedapatan membuang sampah di God Bless Park pada beberapa waktu yang lalu," katanya.

Secara rinci, Herry Ratu menjelaskan bahwa para pelanggar yang terjaring masing-masing perda yaitu, 23 pelanggar di Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah ada 7 orang.

Di Sidang Tipiring, Maria Sitanggang, S.H., M.H. selaku Majelis Hakim seperti biasa menjelaskan terlebih dahulu sanksi yang akan dikenakan kepada para pelanggar atas kedua perda ini.

"sanksi untuk Perda No. 2 tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yaitu denda paling banyak Rp 50 juta dan kurungan paling lama 3 bulan sedangkan Perda No. 1 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah yaitu denda paling banyak Rp 50 juta dan kurungan paling lama 6 bulan," jelasnya.

Majelis Hakim menyayangkan sikap dari para pelanggar.

Sebab menurutnya, pihak Pemkot Manado telah melakukan sosialisasi kedua perda ini sejak tahun 2022, namun hingga sekarang masih ditemukan pelanggar.

Meskipun begitu Majelis Hakim masih memberikan denda yang terjangkau oleh para pelanggar.

"Sekarang, kami masih memberikan pembinaan dengan denda dan kurungan yang bisa dijangkau.

Tetapi apabila bapak/ibu mengulanginya, maka kami akan memberikan sanksi berat. Nama-nama bapak/ibu telah kami catat dan sudah ada di sistem kami," tegasnya.

Adapun sanksi yang dikenakan oleh Majelis Hakim kepada para pelanggar yaitu denda mulai dari Rp0-200rb atau kurungan 2 hari.

Untuk sanksi denda Rp 0 diberikan oleh Majelis Hakim kepada pelanggar yang membuang puntung rokok di sebuah warung. Menurutnya, pelanggar tersebut hanya diberikan pembinaan saja karena memang warung tersebut tidak menyediakan tempat sampah.

Kemudian untuk sanksi denda Rp 150 ribu, diberikan oleh Majelis Hakim kepada pelanggar yang tidak mengakui kesalahannya.

Sempat terjadi perdebatan antara pelanggar tersebut dan Majelis Hakim karena menurut pelanggar, dia berjualan di trotoar yang tidak ada pejalan kakinya.

Sementara menurut Majelis Hakim, trotoar tersebut digunakan untuk berjalan kaki bukan untuk berjualan.

Ada juga paling tinggi yaitu Rp200rb, diberikan oleh Majelis Hakim kepada pelanggar yang kedapatan membuang puing-puing yang berbahaya dalam jumlah yang banyak di God Bless Park.

Sementara untuk sanksi denda Rp100 ribu, diberikan kepada masyarakat yang memang terbukti melanggar dan mengaku bersalah.

Secara keseluruhan dari 30 pelanggar, sebanyak 21 mengikuti Sidang Tipiring dan 9 orang lainnya tidak hadir. Majelis Hakim pun menutup Sidang Tipiring dengan harapan masyarakat paham dan tidak mengulangi pelanggaran atas kedua perda ini.

Dari beberapa sidang tersebut, terlihat jika ada pelanggar bertele-tele saat sidang, maka majelis hakim memberikan denda tinggi.

Kadis Kominfo Manado Erwin Kontu mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama menaati peraturan yang telah ditetapkan. 

"Mari kita menjaga kebersihan kota Manado dan juga berjualan pada tempat yang disediakan, dan jangan lagi melakukan pelanggatan yang sama," ujar kadis. (adv)

Baca Berita Lainnya di: Google News

Berita Terbaru Tribun Manado: Klik Link

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved