Mata Lokal Pemiliu
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Putuskan Pemilu Ditunda, Bukan Kewenangan Sekelas Lembaga PN
Gugatan perdata kepada KPU diajukan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat, buntut tidak lolosnya parpol tersebut sebagai peserta Pemilu.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu bikin gaduh.
Gugatan perdata kepada KPU diajukan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat, buntut tidak lolosnya parpol tersebut sebagai peserta Pemilu.
Pengamat Kepemiluan Nasional, Ferry Liando mengatakan, menunda pemilu bukan kewenangan sekelas lembaga pengadilan negeri.
"Pelaksanaan pemilu satu kali dalam setiap 5 tahun di atur dalam konstitusi, sehingga untuk mengubah itu harus dilakukan oleh MPR. prosedurnya pun tidak mudah karena harus mendapatkan persetujuan dari lebih dari setengah anggota MPR dan harus melewati mekanisme di MK," kata dia.
Kemudian selain pengaturannya ada di UUD 1945, pengaturan pemilu juga diatur dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu
"Sehingga jika mengoreksi norma dalam UU itu harus melewati mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi," kata akademisi Universitas Sam Ratulangi Manado ini
Ia menjelaskan, sebagai penjabaran dari UU Pemilu, KPU telah menetapkan tahapan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 berdasarkan Peraturan KPU.
"Untuk mengoreksi PKPU adalah kewenagan Mahkamah agung. Jadi tidak ada kewenangan pengadilan negeri untuk menunda pemilu," ujar dia.
Ferry Liando menyampaikan, Pemilu bisa saja ditunda, namun ada kriterianya yaitu karena bencana alam atau keadaan lain yan memungkinkan pemilu tidak bisa di lanjutkan.
"Tidak ada kriteria pemilu ditunda karena putusan pengadilan," ujar dia.
Dilansir dari tribunnews, Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian bunyi putusan tersebut. (ryo)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Baca juga: Olly Dondokambey Kunjungi Kuil Kiyomizudera Kyoto, Percontohan Wisata Lestarikan Adat Budaya
Baca juga: Chua Kotak Alami Sesak Napas hingga Dilarikan ke RS Jelang Manggung di Surabaya, Kondisinya Kini
Efendi Moha, Anggota DPRD Minut dari Partai Nasdem Bakal Bersaing Kembali di Pileg 2024 |
![]() |
---|
Berita Foto Khitanan Massal Gratis Diselenggarakan PDIP Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Figur Potensial di Dapil Tomohon Tengah, Maria Hernie Pijoh Siapkan Menangkan PDIP |
![]() |
---|
PDIP Sulawesi Utara Gelar Khitanan Massal Gratis, Olly Dondokambey: Semoga Bawa Berkah Masa Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.