Kamis, 11 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK

KPK Ungkap Jumlah Transaksi Uang 'Geng' Ditjen Pajak, Miliki Jurus yang Sangat Canggih

KPK ungkap jumlah uang dalam transaksi ‘geng’ di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Punya jurus canggih yang digunakan untuk dalam proses transaksi.

Tayang:
Editor: Frandi Piring
Kompas.com
Geng motor pegawai Ditjen Pajak. KPK ungkap jumlah transaksi uang geng Ditjen Pajak. Berjumlah besar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan jumlah uang dalam transaksi ‘geng’ di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Transaksi geng Ditjen Pajak tersebut menggunakan nominee atau nama orang lain cukup besar.

Pihak KPK bahkan menyebut ada sebuah jurus canggih yang digunakan untuk dalam proses transaksi.

Diberitakan Kompas.com, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, geng tersebut bukan komplotan sebagaimana anak-anak sekolah, melainkan jejaring sejumlah pegawai DJP.

“Gedelah. Beberapa yang saya tahu itu terkait nama orang,” kata Pahala saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/3/2023).

Sebagai informasi, nominee merupakan salah satu modus yang kerap dilakukan pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sumber TPPU bisa berasal dari pidana pokok korupsi, penjualan narkoba, maupun terorisme.

Pahala mengumpamakan pola geng di Direktorat Pajak itu dengan tak ubahnya seperti jurus silat.

Menurutnya, mereka memiliki ‘jurus silat’ yang sangat canggih.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Pahala mencontohkan, seorang pejabat membeli suatu aset menggunakan nama orang lain.

Pejabat tersebut tidak akan bisa disalahkan ketika tidak melaporkan asetnya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Kenapa enggak masuk? Orang nama kamu masa saya masukin. Tapi sebenarnya saya yakin kamu yang beli,” ujar Pahala.

Selain menggunakan nama orang, mereka juga membeli aset dengan nama perusahaan atau perseroan terbatas (PT).

Baca juga: Akhirnya Terungkap, Pemilik Rubicon Mario Dandy Cuma Pakai Motor Butut Serta Penerima Bansos dan BLT

Aset tersebut pun tidak akan dicantumkan dengan jelas dalam LHKPN. Pejabat terkait hanya melaporkan lembaran kepemilikan saham yang masuk kategori surat berharga.

“Dia (menggunakan) PT, saya enggak bisa lihat. Canggih enggak?” ujar Pahala.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved