Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Penuhi Undangan BPN Sulut, BNI Tegaskan 2 Aset yang Diklaim John Hamenda Adalah Milik Negara

Kedatangan BNI ke kantor BPN Sulut adalah untuk memberikan klarifikasi terkait status kepemilikan dua bidang tanah yang kini sudah jadi milik negara.

|
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Kuasa hukum BNI Andrias Nugroho mendatangi kantor BPN Sulut untuk memberikan klarifikasi terkait status kepemilikan dua bidang tanah yang berlokasi di Jalan 17 Agustus, Bumi Beringin, Kota Manado dan di Jalan Sea No. 8, Malalayang I, Kota Manado, Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, memenuhi undangan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Selasa 28 Februari 2023.

Kedatangan BNI ke kantor BPN Sulut adalah untuk memberikan klarifikasi terkait status kepemilikan dua bidang tanah yang berlokasi di Jalan 17 Agustus, Bumi Beringin, Kota Manado dan di Jalan Sea No 8 Malalayang I, Kota Manado.

Kuasa hukum BNI, Andrias Nugroho saat ditemui Tribunmanado.co.id di depan kantor BPN Sulut mengatakan jika kedatangan mereka adalah untuk memberikan klarifikasi terkait kepemilikan dua aset tanah tersebut.

Andrias menyampaikan dan sekaligus menegaskan jika dua objek bidang tanah yang beralamat di jalan 17 Agustus dan jalan Sea nomor 8 Kota Manado, merupakan objek tanah milik BNI.

Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Yang pada intinya menyatakan bahwa terhadap kedua objek hak atas tanah tersebut dinyatakan “Dirampas untuk Negara Cq. BNI” dan telah dilaksanakan eksekusinya.

Maka dengan demikian, BNI adalah pihak yang memiliki hak sepenuhnya atas kedua bidang tanah tersebut.

BNI berharap bahwa pernyataan ini dapat mengklarifikasi status kepemilikan tanah yang dimaksud dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait.

Andrias menegaskan, sebagai sebuah perusahaan yang berintegritas dan bertanggung jawab, BNI memastikan beroperasi sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya, BPN Manado sudah melakukan blokir internal terhadap dua aset tanah milik John Hamenda.

Alasan pemblokiran tersebut berdasarkan putusan Tipikor dan Permen ATR/BPN 13/2017 Pasal 21 ayat 2 huruf b dalam rangka Perlindungan Terhadap Aset Pemerintah dalam hal ini PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.

Kepala BPN Manado Alexander Wowiling mengatakan jika dua aset tanah John Hamenda diblokir internal untuk mengantisipasi adanya perpindahan tangan ke pihak lain.

"Pemblokiran internal ini bertujuan agar aset tersebut tak berpindah tangan," ujar Alexander Wowiling.

"Blokir Internal ini beda dengan blokir yang lain. Tenggang waktunya tak ada, jadi akan terus berlaku," ucap dia.

Tak hanya itu, Alexander Wowiling juga mengatakan jika John Hamenda sudah berapa kali mengajukan permohonan buka blokir.

Bahkan setiap ada pergantian Kepala BPN Manado ataupun Sulut, John Hamenda selalu mengajukan permohonan buka blokir dua aset tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, John Hamenda terpidana kasus pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp 1,7 Triliun membuat pernyataan ke publik bahwa dirinya menjadi korban mafia tanah.

Pasalnya dua tanah miliknya diblokir oleh BPN Manado.

Namun ternyata dua tanah tersebut sudah disita negara sebagai buntut kasus tipikor yang dilakukan oleh John Hamenda.

Pada tahun 2005 John Hamenda divonis 20 tahun penjara atas kejahatan yang dilakukannya.

Penjelasan Asdatun Kejati

Sebelumnya, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulut Rivo Chandara Makarupa Medelu saat ditemui, Kamis 23 Februari 2023 mengatakan jika semua aset dari John Hamenda sudah disita oleh negara. 

Hal ini karena kerugian dari aksi pembobolan John Hamenda pada tahun 2004 mencapai triliunan.

"Jadi ada 16 aset milik John Hamenda itu disita negara," kata dia. 

"Aset ini tak hanya berada di Manado saja. Tapi ada juga tanah di Minahasa dan Minsel yang disita," ujarnya lagi.  

Selain tanah, ada juga pabrik french fries hingga belasan alat traktor yang disita negara. 

"Karena penyitaan ini bertujuan untuk memiskinkan yang bersangkutan," ucap Rivo. 

Di tempat berbeda, Pakar Hukum Manado Doktor Michael Barama mengaku heran dengan pengakuan John Hamenda. 

Menurutnya John Hamenda bukanlah korban mafia tanah.

"Justru dialah mafianya. Bagaimana mungkin orang yang merampok bank triliunan lalu dimiskinkan sekarang teriak ada mafia tanah," ujarnya. 

Michael Barama menegaskan jika ada putusan yang sudah berkekuatan hukum maka semua asetnya harus disita negara.

"Kalau kemudian yang bersangkutan teriak-teriak jadi korban mafia tanah itu ada kemungkinan hanya menarik simpati saja," tegasnya. 

"Karena harta yang dia miliki ini adalah hasil dari perbuatan korupsi. Jadi bila negara melakukan penyitaan maka itu sudah bukan hak dia lagi," tegas dia.

John Hamenda Siap Gugat Pihak Bank Terkait 2 Aset Tanah di Manado

Salah satu mantan terpidana pembobol Bank BNI akhirnya buka suara terkait dua aset miliknya yang dirampas negara.

Siapa John Hamenda?

Seperti diketahui, John Hamenda terpidana kasus pembobolan Bank BNI yang divonis 20 tahun penjara muncul ke publik dan mengaku menjadi korban mafia tanah.

John Hamenda menyatakan jika BPN Manado secara sepihak memblokir dua bidang tanah miliknya yang ada di Malalayang dan Kecamatan Wanea.

Namun menurut BPN Manado, apa yang dikatakan John Hamenda itu tidaklah benar.

Kepala BPN Manado Alexander Wowiling mengatakan jika semua aset tanah John Hamenda diblokir internal oleh BPN Manado.

Alasan pemblokiran tersebut berdasarkan putusan Tipikor dan Permen ATR/BPN 13/2017 Pasal 21 ayat 2 huruf b dalam rangka Perlindungan Terhadap Aset Pemerintah dalam hal ini PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.

"Jadi pemblokiran internal ini sifatnya tidak terbatas. Selain itu tujuannya untuk mencegah tanah tersebut berpindah tangan karena sudah dirampas oleh negara," kata dia.

Alasan tanah John Hamenda dirampas berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung ditahun 2005 atas kasus korupsi dari yang bersangkutan.

Bahkan kasus yang dilakukan John Hamenda merugikan negara hingga Rp 1,7 Triliun.

Maka dengan demikian, semua aset dan harta kekayaan dari John Hamenda resmi dirampas oleh negara.  (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Mataram
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved