Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Penuhi Undangan BPN Sulut, BNI Tegaskan 2 Aset yang Diklaim John Hamenda Adalah Milik Negara

Kedatangan BNI ke kantor BPN Sulut adalah untuk memberikan klarifikasi terkait status kepemilikan dua bidang tanah yang kini sudah jadi milik negara.

|
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Kuasa hukum BNI Andrias Nugroho mendatangi kantor BPN Sulut untuk memberikan klarifikasi terkait status kepemilikan dua bidang tanah yang berlokasi di Jalan 17 Agustus, Bumi Beringin, Kota Manado dan di Jalan Sea No. 8, Malalayang I, Kota Manado, Sulawesi Utara. 

Michael Barama menegaskan jika ada putusan yang sudah berkekuatan hukum maka semua asetnya harus disita negara.

"Kalau kemudian yang bersangkutan teriak-teriak jadi korban mafia tanah itu ada kemungkinan hanya menarik simpati saja," tegasnya. 

"Karena harta yang dia miliki ini adalah hasil dari perbuatan korupsi. Jadi bila negara melakukan penyitaan maka itu sudah bukan hak dia lagi," tegas dia.

John Hamenda Siap Gugat Pihak Bank Terkait 2 Aset Tanah di Manado

Salah satu mantan terpidana pembobol Bank BNI akhirnya buka suara terkait dua aset miliknya yang dirampas negara.

Siapa John Hamenda?

Seperti diketahui, John Hamenda terpidana kasus pembobolan Bank BNI yang divonis 20 tahun penjara muncul ke publik dan mengaku menjadi korban mafia tanah.

John Hamenda menyatakan jika BPN Manado secara sepihak memblokir dua bidang tanah miliknya yang ada di Malalayang dan Kecamatan Wanea.

Namun menurut BPN Manado, apa yang dikatakan John Hamenda itu tidaklah benar.

Kepala BPN Manado Alexander Wowiling mengatakan jika semua aset tanah John Hamenda diblokir internal oleh BPN Manado.

Alasan pemblokiran tersebut berdasarkan putusan Tipikor dan Permen ATR/BPN 13/2017 Pasal 21 ayat 2 huruf b dalam rangka Perlindungan Terhadap Aset Pemerintah dalam hal ini PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.

"Jadi pemblokiran internal ini sifatnya tidak terbatas. Selain itu tujuannya untuk mencegah tanah tersebut berpindah tangan karena sudah dirampas oleh negara," kata dia.

Alasan tanah John Hamenda dirampas berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung ditahun 2005 atas kasus korupsi dari yang bersangkutan.

Bahkan kasus yang dilakukan John Hamenda merugikan negara hingga Rp 1,7 Triliun.

Maka dengan demikian, semua aset dan harta kekayaan dari John Hamenda resmi dirampas oleh negara.  (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Mataram
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved