Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Alasan Bharada E Tak Jadi Huni Lapas Salemba, Kembali di Rutan Bareskrim Polri

Mantan Ajudan Ferdy Sambo tersebut kembali ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Bharada E dikabarkan tak jadi ditahan di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Mantan Ajudan Ferdy Sambo tersebut kembali ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. 

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias juga membenarkan jika Bharada E sudah dibawa ke Lapas Salemba.

"Iya sudah OTW (on the way). Saya enggak tahu (kenapa sembunyi-sembunyi)," ucapnya.

Sebagai informasi Richard Eliezer divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hasil Sidang Kode Etik Bharada E atau Richard Eliezer. Demosi 1 Tahun dan Ditugaskan ke Yanma Polri
Hasil Sidang Kode Etik Bharada E atau Richard Eliezer. Demosi 1 Tahun dan Ditugaskan ke Yanma Polri (Tribunnews.com)

Adapun dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis pidana terhadap Richard Eliezer.

Hal memberatkan vonis, hubungan yang akrab dengan Yosua tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.

Sementara hal yang meringankan vonis, terdakwa Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

Selain itu dalam hal yang meringankan vonis, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. Keluarga korban Brigadir J juga telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Hakim turut menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama mengungkap perkara.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved