Mafi Tanah
John Hamenda Mengaku Jadi Korban Mafia Tanah di Sulut, BPN Manado Tegaskan Aset Diblokir Internal
h Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado Alexander Wowiling membongkar kebenaran tentang dua aset yang dimiliki oleh John Hamenda.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - John Hamenda baru-baru ini menyatakan jika dirinya menjadi korban mafia tanah.
Pasalnya, dua aset tanah milik Joh Hamenda disebut diblokir oleh BPN Manado, Sulawesi Utara.
Namun kebenaran tentang pengakuan John Hamenda ini akhirnya terungkap.
Hal ini setelah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado Alexander Wowiling membongkar kebenaran tentang dua aset yang dimiliki oleh John Hamenda tersebut.
Saat ditemui Tribunmanado.co.id, Senin 27 Februari 2023 di kantornya, Alexander Wowiling mengatakan jika pasca ada putusan dari Mahkamah Agung di tahun 2005, semua aset John Hamenda sudah disita oleh negara.
Maka dari itu, BPN Manado kemudian melakukan pemblokiran internal terhadap aset tanah milik Joh Hamenda.
"Pemblokiran internal ini bertujuan agar aset tersebut tak berpindah tangan," ujar Alexander Wowiling.
"Blokir Internal ini beda dengan blokir yang lain. Tenggang waktunya tak ada, jadi akan terus berlaku," ucap dia.
Tak hanya itu, Alexander Wowiling juga mengatakan jika John Hamenda sudah berapa kali mengajukan permohonan buka blokir.
Bahkan setiap ada pergantian Kepala BPN Manado ataupun Sulut, John Hamenda selalu mengajukan permohonan buka blokir dua aset tersebut.
"Bukan baru kali ini, tapi sudah berulang kali yang bersangkutan mengajukan permohonan buka blokir. Tapi karena ini blokir Internal maka status aset tersebut berbeda dengan yang lain," ujarnya.
Selain itu, blokir Internal yang diberlakukan kepada aset John Hamenda, memastikan jika dua aset tersebut sudah bukan lagi miliknya.
"Iya itu sudah bukan milik yang bersangkutan. Karena sudah jadi sitaan negara dalam hal ini bank BNI," tegas dia.
John Hamenda adalah mantan narapidana.
Ia dihukum 20 tahun penjara atas aksinya membobol bank BNI di tahun 2003.
Tak tanggung-tanggung, John Hamenda diketahui menyebabkan kerugian di bank BNI hingga Rp 1,7 triliun saat itu.
Setelah serangkaian aksinya, John Hamenda kemudian divonis 20 tahun penjara.
Semua aset serta uang yang dimiliki John Hamenda kemudian disita.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulut Rivo Chandara Makarupa Medelu saat ditemui, Kamis 23 Februari 2023 mengatakan jika semua aset dari John Hamenda sudah disita oleh negara.
Hal ini karena kerugian dari aksi pembobolan John Hamenda pada tahun 2004 mencapai triliunan.
"Jadi ada 16 aset milik John Hamenda itu disita negara," kata dia.
"Aset ini tak hanya berada di Manado saja. Tapi ada juga tanah di Minahasa dan Minsel yang disita," ujarnya lagi.
Selain tanah, ada juga pabrik french fries hingga belasan alat traktor yang disita negara.
"Karena penyitaan ini bertujuan untuk memiskinkan yang bersangkutan," ucap Rivo.
Di tempat berbeda, Pakar Hukum Manado Doktor Michael Barama mengaku heran dengan pengakuan John Hamenda.
Menurutnya John Hamenda bukanlah korban mafia tanah.
"Justru dialah mafianya. Bagaimana mungkin orang yang merampok bank triliunan lalu dimiskinkan sekarang teriak ada mafia tanah," ujarnya.
Michael Barama menegaskan jika ada putusan yang sudah berkekuatan hukum maka semua asetnya harus disita negara.
"Kalau kemudian yang bersangkutan teriak-teriak jadi korban mafia tanah itu ada kemungkinan hanya menarik simpati saja," tegasnya.
"Karena harta yang dia miliki ini adalah hasil dari perbuatan korupsi. Jadi bila negara melakukan penyitaan maka itu sudah bukan hak dia lagi," tegas dia. (Nie)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.