Mafi Tanah
John Hamenda Mengaku Jadi Korban Mafia Tanah di Sulut, BPN Manado Tegaskan Aset Diblokir Internal
h Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado Alexander Wowiling membongkar kebenaran tentang dua aset yang dimiliki oleh John Hamenda.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - John Hamenda baru-baru ini menyatakan jika dirinya menjadi korban mafia tanah.
Pasalnya, dua aset tanah milik Joh Hamenda disebut diblokir oleh BPN Manado, Sulawesi Utara.
Namun kebenaran tentang pengakuan John Hamenda ini akhirnya terungkap.
Hal ini setelah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado Alexander Wowiling membongkar kebenaran tentang dua aset yang dimiliki oleh John Hamenda tersebut.
Saat ditemui Tribunmanado.co.id, Senin 27 Februari 2023 di kantornya, Alexander Wowiling mengatakan jika pasca ada putusan dari Mahkamah Agung di tahun 2005, semua aset John Hamenda sudah disita oleh negara.
Maka dari itu, BPN Manado kemudian melakukan pemblokiran internal terhadap aset tanah milik Joh Hamenda.
"Pemblokiran internal ini bertujuan agar aset tersebut tak berpindah tangan," ujar Alexander Wowiling.
"Blokir Internal ini beda dengan blokir yang lain. Tenggang waktunya tak ada, jadi akan terus berlaku," ucap dia.
Tak hanya itu, Alexander Wowiling juga mengatakan jika John Hamenda sudah berapa kali mengajukan permohonan buka blokir.
Bahkan setiap ada pergantian Kepala BPN Manado ataupun Sulut, John Hamenda selalu mengajukan permohonan buka blokir dua aset tersebut.
"Bukan baru kali ini, tapi sudah berulang kali yang bersangkutan mengajukan permohonan buka blokir. Tapi karena ini blokir Internal maka status aset tersebut berbeda dengan yang lain," ujarnya.
Selain itu, blokir Internal yang diberlakukan kepada aset John Hamenda, memastikan jika dua aset tersebut sudah bukan lagi miliknya.
"Iya itu sudah bukan milik yang bersangkutan. Karena sudah jadi sitaan negara dalam hal ini bank BNI," tegas dia.
John Hamenda adalah mantan narapidana.
Ia dihukum 20 tahun penjara atas aksinya membobol bank BNI di tahun 2003.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.