Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Herry Wirawan

Kabar Terkini Herry Wirawan, Terpidana Mati Kasus Rudapaksa 13 Santriwati, Kasasi Ditolak MA

Kabar terbaru Herry Wirawan, terpidana mati kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung. Pengajuan kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA).

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com
Herry Wirawan. Kabar Terkini Herry Wirawan, Terpidana Mati Kasus Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung. Kasasi Ditolak MA. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terkini Herry Wirawan terpidana mati kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Herry Wirawan yang divonis hukuman mati belum lama ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun kabar terbaru MA telah menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan.

Herry Wirawan kini masih menjalani masa hukumannya di Rutan Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat dan akan dipindahkan ke Lapas Cirebon seusai sidang putusan vonis 2022 lalu.

Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali, membenarkan rencana pemindahan mantan pimpinan Ponpes di Bandung tersebut ke Lapas Cirebon.

Kusnali menjelaskan pemindahan akan dilakukan jika seluruh berkas perkara dari pihak kejaksaan dinyatakan lengkap.

"Nanti kita lihat pemberkasannya, kalau sudah lengkap suratnya termasuk berita acara putusan dari kejaksaan sudah lengkap, kita akan berangkatkan," katanya, Sabtu (25/2/2023).

Diketahui, status Herry Wirawan sebagai terpidana mati, dapat membuatnya ditempatkan di Lapas dengan kategori high risk.

Tapi Herry Wirawan tidak akan dimasukkan ke Lapas high risk, karena berbagai pertimbangan.

"Artinya, kalau dia pidananya pidana mati atau seumur hidup, tapi perilakunya baik, ikut program pembinaan dijalankan, itu bisa tetap dibina di daerah setempat," jelas Kusnali, dikutip dari TribunJabar.com.

Sosok Herry Wirawan

Herry Wirawan, tersangka rudapaksa 13 santriwati di Bandung dijatuhi hukuman mati setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Hukuman mati yang diterima Herry Wirawan sesuai putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Herry Wirawan merupakan seorang guru ngaji dan pimpinan yayasan di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

Ia melakukan aksi bejat merudapaksa 13 santriwati dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2019.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved